JAILOLO, Teluknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mengungkapkan alasan sanksi pidana bagi pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim menyatakan, pengrusakan APK termasuk tindak pidana pemilu.
Sanksi pidana perusakan APK sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan bahwa pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu.
“Dalam konteks ini, peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol, dan calon anggota DPD,” ucapnya.
Menurut Sarmin, Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur ihwal perusakan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bisa disanksi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” terang Sarmin, Rabu (3/1).
Untuk menghindari hal tersebu, Sarmin mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye agar selalu kedepankan dan menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati.
Mengedepankan pencegahan perusakan APK dan kampanye damai oleh peserta pemilu diyakini salah satu langkah mitigasi memanimalisir potensi yang dapat menjerat masyarakat ke ranah hukum karena merusak alat peraga kampanye.
“APK ini salah satu media kampanye pemilu untuk mensosialisasikan diri oleh peserta pemilu kepada masyarakat. Sanksi pidana ini penting untuk kami sampaikan supaya diketahui masyarakat luas, terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye seperti sekarang,” terangnya. (red)