Sarmin: Perusak APK Caleg dan Capres Bisa Dipenjara

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim.

JAILOLO, Teluknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mengungkapkan alasan sanksi pidana bagi pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim menyatakan, pengrusakan APK termasuk tindak pidana pemilu.

Sanksi pidana perusakan APK sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan bahwa pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Baca Juga :  Gubernur Resmi Kukuhkan TPAKD Malut

“Dalam konteks ini, peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol, dan calon anggota DPD,” ucapnya.

Menurut Sarmin, Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur ihwal perusakan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bisa disanksi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” terang Sarmin, Rabu (3/1).

Untuk menghindari hal tersebu, Sarmin mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye agar selalu kedepankan dan menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati.

Baca Juga :  Tinjau SIKT di Desa Acango, Wabup Perintahkan Disperindagkop Segera Aktifkan

Mengedepankan pencegahan perusakan APK dan kampanye damai oleh peserta pemilu diyakini salah satu langkah mitigasi memanimalisir potensi yang dapat menjerat masyarakat ke ranah hukum karena merusak alat peraga kampanye.

“APK ini salah satu media kampanye pemilu untuk mensosialisasikan diri oleh peserta pemilu kepada masyarakat. Sanksi pidana ini penting untuk kami sampaikan supaya diketahui masyarakat luas, terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye seperti sekarang,” terangnya. (red)

Berita Terkait

Setelah Sempat Tertunda, Gaji ASN dan P3K Halbar Sudah Masuk Rekening
Desember, Pembangunan Kawasan FTJ Mulai Tender
Laporan Selingkuh ASN Mandek di Kemenag Halbar, Istri Sah Siap Tempuh Jalur Kanwil Malut
Pemkab Halbar Pastikan Gaji 1.190 P3K Cair November 2025
Bupati Halbar Tegaskan Evaluasi PAD Penting untuk Kemandirian Fiskal Daerah
Keluarga Korban Apresiasi Langkah Cepat Polres Halbar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tiabo
Sayembara Logo Festival Saruma Tuntas, Disparbud Bersiap Gelar Launching
Bikin Haru, Kakak Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate Resmi Jadi PNS, Ini Tempat Tugasnya

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:43 WIB

Setelah Sempat Tertunda, Gaji ASN dan P3K Halbar Sudah Masuk Rekening

Jumat, 7 November 2025 - 14:35 WIB

Desember, Pembangunan Kawasan FTJ Mulai Tender

Jumat, 7 November 2025 - 11:23 WIB

Laporan Selingkuh ASN Mandek di Kemenag Halbar, Istri Sah Siap Tempuh Jalur Kanwil Malut

Selasa, 4 November 2025 - 19:36 WIB

Bupati Halbar Tegaskan Evaluasi PAD Penting untuk Kemandirian Fiskal Daerah

Selasa, 4 November 2025 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Apresiasi Langkah Cepat Polres Halbar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tiabo

Senin, 3 November 2025 - 20:10 WIB

Sayembara Logo Festival Saruma Tuntas, Disparbud Bersiap Gelar Launching

Senin, 3 November 2025 - 11:26 WIB

Bikin Haru, Kakak Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate Resmi Jadi PNS, Ini Tempat Tugasnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya

Berita Terbaru

Pemda Halbar melakukan pertemuan dengan BPBPK bahas finalisasi rencana pembangunan kawasan FTJ. (istimewa)

Daerah

Desember, Pembangunan Kawasan FTJ Mulai Tender

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:35 WIB

Olahraga

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:48 WIB