Sarmin: Perusak APK Caleg dan Capres Bisa Dipenjara

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim.

JAILOLO, Teluknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mengungkapkan alasan sanksi pidana bagi pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim menyatakan, pengrusakan APK termasuk tindak pidana pemilu.

Sanksi pidana perusakan APK sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan bahwa pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Baca Juga :  Bersama KAMI SARUMA, Ketua TP-PKK Halsel Ajak Meriahkan Pegelaran Lagu Daerah

“Dalam konteks ini, peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol, dan calon anggota DPD,” ucapnya.

Menurut Sarmin, Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur ihwal perusakan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bisa disanksi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” terang Sarmin, Rabu (3/1).

Untuk menghindari hal tersebu, Sarmin mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye agar selalu kedepankan dan menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati.

Baca Juga :  BKD Lelang Ulang Dua Jabatan, 14 Nama Lolos di Lima Jabatan OPD

Mengedepankan pencegahan perusakan APK dan kampanye damai oleh peserta pemilu diyakini salah satu langkah mitigasi memanimalisir potensi yang dapat menjerat masyarakat ke ranah hukum karena merusak alat peraga kampanye.

“APK ini salah satu media kampanye pemilu untuk mensosialisasikan diri oleh peserta pemilu kepada masyarakat. Sanksi pidana ini penting untuk kami sampaikan supaya diketahui masyarakat luas, terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye seperti sekarang,” terangnya. (red)

Berita Terkait

Selangkah Lagi Julius Marau Jadi Sekda Halbar Defenitif
Bintara Polri Angkatan 439 Polres Kepulauan Sula Bagi 100 Paket Takjil Gratis di Rumah Sakit Umum Sanana
Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara
Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH
Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel
Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula
Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati
Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:56 WIB

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy Ajak Masyarakat Kompak Bangun Kepulauan Sula

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:12 WIB

Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:28 WIB

Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:40 WIB

Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:13 WIB

Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten

Kamis, 28 November 2024 - 17:32 WIB

Raih Suara 52.812 Ribu, Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilkada Halsel

Berita Terbaru

Daerah

Selangkah Lagi Julius Marau Jadi Sekda Halbar Defenitif

Selasa, 25 Mar 2025 - 15:15 WIB

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB