Sarmin: Perusak APK Caleg dan Capres Bisa Dipenjara

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim.

JAILOLO, Teluknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mengungkapkan alasan sanksi pidana bagi pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim menyatakan, pengrusakan APK termasuk tindak pidana pemilu.

Sanksi pidana perusakan APK sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan bahwa pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Baca Juga :  Bupati Bassam Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Mertua Kapolres Halsel

“Dalam konteks ini, peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol, dan calon anggota DPD,” ucapnya.

Menurut Sarmin, Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur ihwal perusakan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bisa disanksi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” terang Sarmin, Rabu (3/1).

Untuk menghindari hal tersebu, Sarmin mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye agar selalu kedepankan dan menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati.

Baca Juga :  Keciprat DAK Rp26 Miliar, RSUD Jailolo Fokus Pengembangan Fasilitas Kesehatan

Mengedepankan pencegahan perusakan APK dan kampanye damai oleh peserta pemilu diyakini salah satu langkah mitigasi memanimalisir potensi yang dapat menjerat masyarakat ke ranah hukum karena merusak alat peraga kampanye.

“APK ini salah satu media kampanye pemilu untuk mensosialisasikan diri oleh peserta pemilu kepada masyarakat. Sanksi pidana ini penting untuk kami sampaikan supaya diketahui masyarakat luas, terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye seperti sekarang,” terangnya. (red)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi di Halsel 23,95 Persen, Tertinggi Secara Nasional
20 Anggota DPRD Halsel ‘Menghilang’ Paripurna Pembentukan Pansus DOB Batal
Malaysia Buka Peluang Investasi di Halsel, Visi-Misi Agromaritim Jadi Tawaran Utama
Horeee!!, Gaji PPPK Tahap Satu Dibayar Bulan Juli
Enam Bulan Menghilang, Warga Jojame Minta Bupati Copot Pj Kades
Rp35 Miliar Untuk Pulau Obi, Didominasi Infrastruktur Pendidikan
Pulau Obi Dapat Kucuran APBD 2025 Rp17,5 Miliar
Jadi Peserta Proper Diklat PIM II, Sekda Halsel Dorong Program Digitalisasi Penataan Asset Daerah

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 18:41 WIB

Harita Nickel Buat Inovasi Pengelolaan Air Laut, Panen Hujan hingga Daur Ulang

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:20 WIB

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 14:40 WIB

Wow! Majalah Nasional The ONE Magz Nobatkan Bupati Sula sebagai The Best One Inspiring Leaders

Jumat, 29 November 2024 - 11:43 WIB

Ini 7 Pesan Presiden Prabowo, Disampaikan Bupati Fifian di Upacara HUT KORPRI di Kepulauan Sula

Selasa, 3 September 2024 - 18:28 WIB

Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Pasar Rakyat Jailolo

Jumat, 9 Agustus 2024 - 07:21 WIB

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Universal Health Coverage ke Bupati Sula

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Semester Pertama 2024, Penjualan Harita Nikel Tumbuh 25 Persen

Senin, 13 Mei 2024 - 11:56 WIB

Tanggapi Pernyataan Richard Lee, Zulafifi: Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

Ilustrasi uang tunai.

Hukrim

BPK Temukan Belanja Rp15,4 Miliar di Empat OPD Tanpa SPJ

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:17 WIB