
SANANA,Teluknews.com – Pelantikan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul), dimasa kepemimpinan Hendrata Thes, ternyata bermasalah.
Pasalnya, proses pergantian yang dilakukan oleh Hendrata tidak sesuai prosedur, misalnya pergantian terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang dijabat oleh Idham Buamona dan Kadispora, Syarfudin Buamona. Kedua pejabat tersebut dilantik tidak melalui proses assement atau seleksi terbuka, sehingga ketika Bupati Fifian menjadi bupati langsung melakukan proses pergantian, karena kerana kedua pejabat tersebut diangkan oleh mantan Bupati Hendrat tidak sesuai prosedur.
“Sesuai ketentuan pergantian pejabat harus melalui proses assement, tapi yang dilakukan saat itu tidak ada proses assement, sehingga cacat prosedur,”ungkap Plt Kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM), Fadila Waridin, kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Untuk jabatan BKPSDM dan Dukcapil, lanjut Fadila, memang dilakukan proses assement, namun cacat secara prosedural. Sebab, dua jabatan tersebut masih ada pejabat defenitif.
“Ini menurut KASN tidak bisa, karena masih ada pejabat defenitif. Proses assement hanya dilakukan pada jabatan yang lowong saja,”jelasnya.
Tak hanya itu, Fadila juga membeberkan bahwa, ada lim jabatan yang dilantik pada jaman Bupati Hendrata juga bermasalah atau inprosedural. Lima jabatan itu adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Dinas Kominfo, Sat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Bappeda dan salah satu staf ahli Bupati.
“Lima jabatan yang dilantik oleh pak Hendrata pada waktu itu atas rekomendasi KASN, tapi proses pelantikan tidak ada surat persetujuan dari Mendagri.
“Padahal, sesuai ketentuan pada saat pelaksanaan Pilkada, Bupati dilarang melakukan mutasi atau pelantikan 6 bulan sebelum dan sesuda Pilkada,”tandasnya.
Fadila menambahkan, ada juga tujuh jabatan lainnya yang masih lowongan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Tujuh jabatan ini adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRKP, Asisten I, Asisten II, Bagian Kesra dan BPBD.
“Tujuh Plt pejabag yang dilantik Bupati Fifian tidak masalah, karena masih berstatus Plt. Sementara jabatan kepala BPBD yang dijabat oleh Hendra Umabaihi, harus diganti, karena yang bersangkutan sudah mengajukan cuti untuk lanjut studi,”pungkasnya. (nd)