Samsudin A. Kadir
SOFIFI,Teluknews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), terus mendorong peningkatan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.
Sekretaris Provinsi (Sekprpv) Samsuddin A. Kadir saat menyampaikan pengatar pada Rapat Koordinasi (Rakor) DBH sektor pertambangan bersama Kabupaten/kota di Red Corner, Kota Ternate, Senin (9/01) menyampaikan, saat ini sudah ada peningkatan tranfer DBH sektor pertambangan dari Pemerintah Pusat (Pempus). Untuk tahun 2022 misalnya di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) hanya menerima DBH taranfer dari Pempus kurang lebih Rp200 miliar, namun di tahun 2023 mengalami peningkatan kurang lebih Rp600 miliar, sedangkan Pemprov Malut di tahun 2022 hanya Rp100 miliar dan ditahun 2023 mengalami peningkatan menjadi Rp300 miliar lebih.
“Tentunya dengan hasil yang ada ini kita belum bisa berpuas diri, karena ada hitungan hitungan tambahan yang harus lebih diseriusi untuk mendapatkan nilai tambah DBH sektor pertambangan,”ungkap Sekprov.
Mantan Pejabat Bupati Pulau Morotai ini menjelaskan, pemrov sendiri masih banyak membutuhkan informasi terkait data hitungan DBH sektor pertambangan, makanya rapat koordinasi bersama Kabupaten/kota sangat penting dilakukan agar perhitungan DBH sektor pertambangan bisa mengalami peningkatan yang signifikan.
“Jadi kita akan rapat rekonsiliasi DBH pertambangan bersama Kementrian ESDM, Kemenkeu dan DPR Komisi VII, olehnya itu sebelum rapat rekonsiliasi digelar, data dari Kabupaten/kota sangat dibutuhkan untuk kembali menghitung tambahan DBH pertambangan,”katanya.
Sekprov menambahkan, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan dana tranfer yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun di tahun 2023 ini ada juga sumber dana yang bisa dibilang menjadi primadona, karena mengalami peningkatan yang signifikan yakni DBH sektor pertambangan. Untuk itu, pemprov dan pemda kabupaten/kota harus berkolaborasi menghitung kembali nilai pendapatan yang sesungguhnya, karena masyarakat di malut sudah pasti tau berapa hasil Sumber Daya Alam (SDA) di kelolah dan berapa hasil yang didapat. Ini harus dihitung secara baik untuk menambah pendapatan DBH pertamagan.
“Kita sudah bekerjasam dengan LPPD, Beacukai, Kementrian ESDM dan Statistik untuk sama sama berkoordinasi dalam rangka menghitung nilai DBH sektor pertambangan. Jika dilihat dari pembagian secara umum, pempus menerima PNBP 20 persen dan maluku utara 80 persen terdiri dari daerah penghasil 32 persen, pemprov 16 persen dan 32 persen dibagikan ke Kabupaten/kota lainnya, olehnya itu hitungan 80 persen cukup besar sehingga kita harus tahu angka pastinya berpa yang harus di terima maluku utara,”pungkasnya. (red)