TERNATE, Teluknews – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Adapun Samsuddin dipanggil Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH). Dia dipanggil pada Selasa, 23 Januari 2024.
Usai pemeriksaan, Samsuddin mengatakan panggilan kepadanya ini merupakan panggilan pertama sebagai saksi dalam kasus mami dan WKDH. Ia menyebut kapan dan di mana pun bila dipanggil kembali selalu siap memenuhi panggilan.
“Baru dipanggil pertama kalinya, jika dipanggil lagi harus siap, karena harus menghargai proses hukum,” katanya.
Dalam panggilan tersebut, Samsuddin diperiksa seputaran mekanisme pencairan anggaran mami dan WKDH. “Seputaran pencairan, kemudian mekanisme pertanggung jawaban sebagaimana tugas sebagai sekda,” tandasnya. (red)