TERNATE, Teluknews – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menyarankan dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan daerah (RPD) harus mengacu pada periode pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Awal RPJPD Malut Tahun 2025-2045 yang sementara disusun.
Hal itu ia sampaikan dalam agenda konsultasi publik penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 oleh Bappeda Maluku Utara yang dilaksanakan di Bella Internasional Hotel Ternate, Rabu 7 Februari 2024.
Ia menjelaskan, dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, diperlukan sinkronisasi dan penyelarasan antara perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah.
“Penyelarasan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek menjadi kunci bagi pembangunan antara pusat dan daerah,” jelasnya.
Samsuddin menuturkan, penyusunan ini memerlukan kontribusi banyak pihak, dengan merefleksikan atau mengevaluasi pembangunan yang telah dilakukan dalam lima tahun ini.
Dengan demikian, konsultasi RPD yang dilakukan ini, merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan sebagai dokumen transisi dalam mewujudkan periode pertama dari impian Malut 20 tahun ke depan.
“Sesuai arahan peraturan perundang-undangan, walaupun periode RPJMD berakhir pada tahun 2024, tetap membutuhkan dokumen rencana pembangunan menengah. Selain itu, perlu adanya kerja sama yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan potensi ini,” ujarnya.
“Dengan melibatkan semua pihak, kita dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya menutup. (red)