JAILOLO,Teluknews.com – Mantan Kepala Inspektorat Halmahera Barat (Halbar), Julius Marau, dipstikan menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halbar.
Kepastian ini setelah Panitia Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan Sekda Halbar, nomor : 800/736/III/2025, tentang pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPTP Sekda Halbar.
Kepastian Julius Marau yang saat ini menjabat Plt. Sekda dan akan di defenitifkan menjadi Sekda Halbar ini, setelah gubernur Sherly Laos mengeluarkan surat persetujuan nomor : 800.1.3.1/15/III/2025 tentang persetujuan hasil seleksi terbuka JPTP tahun 2025.
“Jadwal pelantikan sekda, kita menunggu izin Kemendagri,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, ketika dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Fransiska menjelaskan, bahwa izin pelantikan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Menjadi Undang Undang.
Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Halmahera Barat ini menambahkan, turunan atau peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, salah satunya terkait mutasi pejabat yang diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2016 pada pasal 2 ayat (2).
“Di situ ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Serta pasal 71 ayat (2) ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang menandatangani persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat di lingkungan Pemda,”pungkasnya. (red)