Selangkah Lagi Julius Marau Jadi Sekda Halbar Defenitif

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Mantan Kepala Inspektorat Halmahera Barat (Halbar), Julius Marau, dipstikan menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halbar.

Kepastian ini setelah Panitia Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan Sekda Halbar, nomor : 800/736/III/2025, tentang pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPTP Sekda Halbar.

Kepastian Julius Marau yang saat ini menjabat Plt. Sekda dan akan di defenitifkan menjadi Sekda Halbar ini, setelah gubernur Sherly Laos mengeluarkan surat persetujuan nomor : 800.1.3.1/15/III/2025 tentang persetujuan hasil seleksi terbuka JPTP tahun 2025.

Baca Juga :  Bupati James Uang Dinobatkan Toko Peduli Al-Qur'an di Maluku Utara

“Jadwal pelantikan sekda, kita menunggu izin Kemendagri,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, ketika dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Fransiska menjelaskan, bahwa izin pelantikan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Menjadi Undang Undang.

Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Halmahera Barat ini menambahkan, turunan atau peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, salah satunya terkait mutasi pejabat yang diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2016 pada pasal 2 ayat (2).

Baca Juga :  Kepala BPBD Kepsul: Alat Berat Tetap Siaga di Lokasi Bencana di Baleha

“Di situ ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Serta pasal 71 ayat (2) ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang menandatangani persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat di lingkungan Pemda,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama
Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ
Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda
Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif
Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG
Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa
Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba
Gandeng OPD Teknis, Tim Terpadu Posyandu Siap Action

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIB

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Rabu, 23 April 2025 - 18:58 WIB

Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Senin, 21 April 2025 - 18:26 WIB

Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba

Senin, 21 April 2025 - 18:01 WIB

Gandeng OPD Teknis, Tim Terpadu Posyandu Siap Action

Senin, 21 April 2025 - 12:41 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, TP-PKK Halsel Bentuk Satgas Sahabat Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB

Daerah

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:56 WIB

Daerah

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:34 WIB