SOFIFI,Teluknews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut), menyurat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyelesaikan polemik pembayaran tangga eskalator Masjid Raya Shaful Khairaat Sofif.
Langkah yang diambil oleh Dinas PUPR Malut menyurat kepada LKPP ini, karena pekerjaan tangga eskalator Masjid Raya Shaful Khairaan tidak melalui proses tender bahkan, anggaranya tidak dimasukan dala dokumen APBD Induk 2021 maupun APBD indusk 2022, sehingga PUPR mengabil langkah menyurat LKPP untuk meminta petunjuk proses pembayaran tangga eskalator.
“Sesuai saran dari BPKP, kita terlebih dulu menyurat ke LKPP, setelah mendapat rekomendasi dari LKPP, barulah kita menyurat ke BPKP untuk meminta pandangan hukum,”ungkap Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba ketika dikonfirmasi, Senin (5/09/2022).
Saifudin menjelaskan, pengadaan tangga eskalator hingga saat ini tidak bisa dibayar, karena sejak awal pengadaan tidak melalui prosedur yang ditentukan, sehingga menimbulkan masalah saat ini. Namun demikian, Saifudin mengaku, pengadaan tangga eskaltor masjid tetap diselesaikan, karena barangnya sudah ada dan telah dipasang.
“Pastinya kita akan bayar, karena ini sudah menjadi komiten pak gubernur untuk membayar tangga eskalator yang telah dipasang di masjid raya oleh pihak rekanan,”jelasnya.
Mantan Pejabat Bupati Halmahera Utara ini berharap, pihak rekanan bisa bersabar, hingga pemprov malut menyelesaikan semua administrasi pembayaran, sehingga pada saat pembayaran tidak menyalahi prosedur yang ada.
“Pastinya pihak rekanan juga tidak mau jika pembayaran tidak melalui prosedur yang jelas. Olehnya itu, pihak rekanan harus bersabar, agar semua prosedur bisa dilalui, sehingga ketika pembayaran tidak menimbulkan masalah dikeudian hari,”pungkasnya. (adv)