Selesaikan Polemik Masjid Raya Sofif, PUPR Surati LKPP

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi

Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi

SOFIFI,Teluknews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut), menyurat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyelesaikan polemik pembayaran tangga eskalator Masjid Raya Shaful Khairaat Sofif.

Langkah yang diambil oleh Dinas PUPR Malut menyurat kepada LKPP ini, karena pekerjaan tangga eskalator Masjid Raya Shaful Khairaan tidak melalui proses tender bahkan, anggaranya tidak dimasukan dala dokumen APBD Induk 2021 maupun APBD indusk 2022, sehingga PUPR mengabil langkah menyurat LKPP untuk meminta petunjuk proses pembayaran tangga eskalator.

Baca Juga :  PUPR Malut Siap Bangun Ruas Jalan Dofa-Falabisahaya

“Sesuai saran dari BPKP, kita terlebih dulu menyurat ke LKPP, setelah mendapat rekomendasi dari LKPP, barulah kita menyurat ke BPKP untuk meminta pandangan hukum,”ungkap Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba ketika dikonfirmasi, Senin (5/09/2022).

Saifudin menjelaskan, pengadaan tangga eskalator hingga saat ini tidak bisa dibayar, karena sejak awal pengadaan tidak melalui prosedur yang ditentukan, sehingga menimbulkan masalah saat ini. Namun demikian, Saifudin mengaku, pengadaan tangga eskaltor masjid tetap diselesaikan, karena barangnya sudah ada dan telah dipasang.

“Pastinya kita akan bayar, karena ini sudah menjadi komiten pak gubernur untuk membayar tangga eskalator yang telah dipasang di masjid raya oleh pihak rekanan,”jelasnya.

Baca Juga :  Bidang SDA PUPR Malut Berhasil Tuntaskan Jaringan Irigasi Toliwang Tepat Waktu

Mantan Pejabat Bupati Halmahera Utara ini berharap, pihak rekanan bisa bersabar, hingga pemprov malut menyelesaikan semua administrasi pembayaran, sehingga pada saat pembayaran tidak menyalahi prosedur yang ada.

“Pastinya pihak rekanan juga tidak mau jika pembayaran tidak melalui prosedur yang jelas. Olehnya itu, pihak rekanan harus bersabar, agar semua prosedur bisa dilalui, sehingga ketika pembayaran tidak menimbulkan masalah dikeudian hari,”pungkasnya. (adv)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebaran di Desa Amasing Kota
Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru
Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing
Bappelitbangda Pastikan RAPBD 2025 Dirancang Sesuai Tema Kota Ternate
Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
RAPBD Cantumkan Arah Pembangunan Kota Ternate di Tahun 2025
Enam Situs Warisan Geologi Kota Ternate Bakal jadi Geopark Nasional
Bappelitbangda Kota Ternate Usulakan 19 Warisan Geologi ke Kementerian ESDM

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIB

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Senin, 21 April 2025 - 18:26 WIB

Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba

Senin, 21 April 2025 - 18:01 WIB

Gandeng OPD Teknis, Tim Terpadu Posyandu Siap Action

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB

Daerah

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:56 WIB

Daerah

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:34 WIB