SANANA, Teluknews.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepsul, Kamis (11/05/2023).
Ketua KPU Kepsul Yuni Ningsih Ayuba mengatakan sampai dengan hari ini (Kamis, red) baru dua partai politik, yakni PDIP dan Partai Nasdem resmi mendaftar bacalegnya.
“Dua-duanya statusnya diterima dan berkasnya lengkap,” kata Yuni.
Lebih jauh, sambung Yuni, dua parpol tersebut semuanya mengajukan bakal calonnya lengkap di empat daerah pemilihan dengan jumlah 25 orang.
“Jadi, administrasinya sudah lengkap, dari dokumen pengajuan dan dokumen bakal calon dengan SK pengesahan DPP, semua sudah lengkap. Dan, aplikasi silot juga sudah di-upload,” tujar Yuni.
Sementara batas pendaftaran bacaleg sampai dengan 14 Mei 2023 pada pukul 00.00 Wit. Itu artinya, parpol lain masih punya waktu tiga hari untuk mengajukan bacalegnya ke KPU Kepsul.
Namun, menurut Yuni, jika sampai pada jam 12 malam batas akhir pendaftaran lantas tidak ada lagi parpol yang mendaftar, pihaknya akan menutup pendaftaran.
“Kalau tidak ada partai yang mendaftarkan tepat jam 12 malam batas akhir pendaftaran sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 , maka parpol lain dianggap tidak mendaftarkan atau dianggap tidak mengajukan untuk mencalonkan diri,” tambah Yuni. (nd)