TERNATE, Teluknews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 ke pedagang di Pasar Dufa-dufa, Kelurahan Dufa-dufa, Ternate Tangah, Jumat 19 Juli 2024.
Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini bagian dari kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi penagihan retribusi pasar pada Kamis 18 Juli 2024.
Peserta sosialisasi atau kegiatan adalah para pedagang di tiga pasar di Kota Ternate, yaitu Pasar Dufa-dufa, Pasar Bahari Berkesan dan Pasar Bastiong.
Pelaksana tugas Kepala Disperindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud menjelaskan, maksud sosialisasi ini agar para pedagang mengetahui adanya Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu untuk menambah wawasan para pedagang akan hak dan kewajibannya sebagai pemegang atau pemakaian tempat usaha (toko) milik Pemerintah Kota Ternate.
“Ini sebagai tindak lanjut dari proyek perubahan atau aksi perubahan tentang pengelolaan retribusi pasar daerah yang saya namai SADARI Kota Ternate. Aksi perubahan ini diharapakan dapat membantu meningkatkan PAD dan validasi data pedagang di tiga pasar,” jelas Nursida usai kegiatan.
Menurut Nursida, sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang teknis pelaksanaan dan dasar hukum penarikan pajak maupun retribusi pasar.
“Pemahaman yang baik akan memberikan arah yang baik pula. Dengan adanya payung hukum tersebut mari kita mendukung terciptanya tata kelola pasar dalam daerah demi meningkatnya kualitas pelayanan pasar,” katanya.
Nursida juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir perihal pajak. “Kita harus ubah cara pikir dan tanamkan dalam diri kita bahwa bayar pajak itu merupakan sebuah kebanggaan,” terangnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Ternate supaya melihat pajak sebagai kontribusi positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Kesadaran dalam membayar pajak, sambung Nursida, adalah pondasi penting demi terwujudnya kemakmuran masyarakat di Kota Ternate.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program-program Pemerintah Kota Ternate melalui pembayaran pajak yang tepat dan teratur,” sebutnya. (red)