Suami di Ternate Jadi Korban Penganiayaan Keluarga Istri

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

TERNATE, Teluknews – Nasib naas menimpa Deni Muhamad Safie, warga Kelurahan Soa, Ternate Utara. Niat menemui istrinya Runi Sadik alias Uni, Deni malah babak belur menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh keluarga istrinya.

Kasus ini bermula ketika korban berniat menemui istrinya Runi di perumahan Bandara Baabullah Ternate, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, Rabu malam, 4 April 2024.

Sesampainya di lokasi yang di tuju, bukannya disambut sang istri, tapi justru istrinya menelpon keluarga untuk datang dan menghajar sang suami. Bahkan Santi Sadik, kakak kandung Runi diduga memprovokasi orang-orang sekitar dengan mengatakan korban merupakan pelaku pencurian anak.

Akibatnya, Deni dihajar secara membabi buta. Dani mengalami luka di bagian kepala dan memar disejumlah badan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ringkus 3 ASN Maluku Utara, Satu Masih DPO

Kuasa hukum Deni Muhamad Safie, Agus Salim R. Tampilang mengatakan usai pengeroyokan dan penganiayaan tersebut kleinya langsung melaporkan ke Polsek Ternate Utara. Penyidik pun sudah menerbitkan nomor STPL /IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara.

“Kleinya saya divisum. Namun sampai sekarang Penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan tersangkanya. Padahal penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Dari keterangan saksi-saksi menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah Adik Kandung Runi Sadik yang bernama Koces dan kawan-kawan. Sedangkan Runi dan kakaknya Santi Sadik adalah orang yang diduga menghasut masa sehingga klein saya dihajar hingga babak belur,” kata Agus, Minggu 19 Mei.

Baca Juga :  PDIP Malut Polisikan Benny Laos Buntut Catut Logo Partai

Agus mendesak agar Penyidik Polsek Ternate Utara segera menetapkan pelaku yang menganiaya dan mengeroyok kliennya sebagai tersangka.

Karena tindakan para pelaku yang menghajar korban hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan harus ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurut Agus, perbuatan para pelaku penganiayan dan pengeroyokan dapat dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Agus meminta penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut kasus kleinya secara profesonal sehingga orang yang menghasut dan mengeroyok bisa diminta pertanggungjawaban hukum.

“Karena perbuatan para pelaku yang menghakimi kleinya adalah perbuatan tidak manusiawi,” terangnya. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Senin, 28 April 2025 - 18:11 WIB

Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Rabu, 23 April 2025 - 18:58 WIB

Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB