TERNATE, Teluknews – Nasib naas menimpa Deni Muhamad Safie, warga Kelurahan Soa, Ternate Utara. Niat menemui istrinya Runi Sadik alias Uni, Deni malah babak belur menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh keluarga istrinya.
Kasus ini bermula ketika korban berniat menemui istrinya Runi di perumahan Bandara Baabullah Ternate, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, Rabu malam, 4 April 2024.
Sesampainya di lokasi yang di tuju, bukannya disambut sang istri, tapi justru istrinya menelpon keluarga untuk datang dan menghajar sang suami. Bahkan Santi Sadik, kakak kandung Runi diduga memprovokasi orang-orang sekitar dengan mengatakan korban merupakan pelaku pencurian anak.
Akibatnya, Deni dihajar secara membabi buta. Dani mengalami luka di bagian kepala dan memar disejumlah badan.
Kuasa hukum Deni Muhamad Safie, Agus Salim R. Tampilang mengatakan usai pengeroyokan dan penganiayaan tersebut kleinya langsung melaporkan ke Polsek Ternate Utara. Penyidik pun sudah menerbitkan nomor STPL /IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara.
“Kleinya saya divisum. Namun sampai sekarang Penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan tersangkanya. Padahal penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Dari keterangan saksi-saksi menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah Adik Kandung Runi Sadik yang bernama Koces dan kawan-kawan. Sedangkan Runi dan kakaknya Santi Sadik adalah orang yang diduga menghasut masa sehingga klein saya dihajar hingga babak belur,” kata Agus, Minggu 19 Mei.
Agus mendesak agar Penyidik Polsek Ternate Utara segera menetapkan pelaku yang menganiaya dan mengeroyok kliennya sebagai tersangka.
Karena tindakan para pelaku yang menghajar korban hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan harus ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Agus, perbuatan para pelaku penganiayan dan pengeroyokan dapat dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Agus meminta penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut kasus kleinya secara profesonal sehingga orang yang menghasut dan mengeroyok bisa diminta pertanggungjawaban hukum.
“Karena perbuatan para pelaku yang menghakimi kleinya adalah perbuatan tidak manusiawi,” terangnya. (red)