JAILOLO, Teluknews.com – Hukum Dola Siwor, Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) milik Suku Sahu Ji’o Tala’i Padusua, Kabupaten Halmahera Barat, resmi disosialisasikan pada Jumat (28/11/2025).
Tradisi adat yang telah diakui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XXI Maluku Utara serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI ini kembali ditegaskan sebagai identitas budaya penting masyarakat Sahu.
Hukum Dola Siwor terdiri dari dua kata: dola (bagian) dan siwor (sembilan). Aturan adat ini mengatur penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan dalam Suku Sahu melalui sembilan ketentuan tentang bagian tubuh yang tidak boleh dilanggar, yakni hidung, mulut, buah dada, kening, mata, telinga, tangan, kaki, dan kemaluan.
Pada rangkaian kegiatan tersebut, Pengurus Dewan Adat Suku Sahu Ji’o Tala’i Padusua Masa Bakti 2024–2029 turut dilantik oleh Penasehat Adat (Tujuh Mangamior). Pelantikan itu juga dihadiri Bupati Halmahera Barat, James Uang, bersama sejumlah pejabat daerah.
Ketua Umum Suku Sahu, Robinson Misi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepengurusan Dewan Adat yang baru merupakan kekuatan strategis dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat Sahu.
“Saya juga mengingatkan pentingnya menjaga wilayah teritorial adat hingga kawasan hutan dan pegunungan (Leowo), termasuk Talaga Rano yang menurut adat merupakan bagian dari hak ulayat Suku Sahu,” ujarnya.
Secara historis, Robinson menjelaskan bahwa Suku Sahu telah eksis sejak abad ke-12 hingga abad ke-13 dalam berbagai catatan sejarah.
“Suku Sahu bahkan tercatat dalam kategori twee Indonesische etnische groepen dalam arsip kolonial Belanda menjelang kemerdekaan Indonesia, yang menggambarkan dua kelompok etnis besar di Indonesia, meski Suku Sahu sendiri berada dalam rumpun etnis Maluku,” tandasnya. (red)













