LABUHA,Teluknews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), bakal menerima sanksi pemotongan tunjangan Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) jika tidak disiplin berkantor.
Ini ditegaskan, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba saat memimpin Apel Gabungan 17 bulan berjalan di halaman kantor Bupati, Kamis (17/4/2025).
Penegasan Bupati Basam Kasuba ini, saat memimpin Apel Gabungan, terlihat banyak ASN tidak hadir, olehnya itu Bassam langsung mengecek semua absen pegawai di semua OPD dan ternyata ASN yang hadir kurang lebih hanya 50 persen dan sisanya tidak diketahui alasannya kenapa tidak hadir dalam apel gabungan.
“Saya selaku pimpinan memiliki kewajiban untuk memastikan semua ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang sebaik baiknya,”ungkap Bassam.
Politisi PKS Halsel ini menegaskan, setiap kebijakan yang diambil, bukan faktor suka tidak suka atau keinginan pribadi, tapi ini bagian dari komitmen bersama untuk mendisiplikan diri masing masing, sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggujawab yang diberikan bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
“Absensi yang dilakukan secara mendadak ini baru terbaca, jika disiplin kita masih sangat rendah, karena hampir rata rata diatas 50 persen ASN, PPPK dan PTT yang tidak hadir dalam apel gabungan, olehnya itu saya berharap ini peringatan terakhir, sehingga tidak ada alasan lagi, setiap apel pagi semua harus hadir,”tegasnya.
Mantan Wakil Bupati Halsel ini berharap, kedepan tidak ada lagi ASN, PPPK dan PTT yang tidak ikut apel. Untuk tenaga PTT akan saya nilai setiap satu pekan saat Apel, jika tidak hadir berturut turut, maka langsung diberhentikan, karena dianggap sudah tidak ingin belerja.
“Saya berharap semua OPD setiap apel satu minggu sekali harus membawa serta absen pada minggu sebelumnya, sehingga dilakukan evaluasi kemudian diberikan panismen dan panismen pertama adalah dilakukan pemotongan TPP sesuai kedisiplinan dan kehadiran ASN,”ujarnya.
Bupati menekankan, mulai saat ini dirinya tidak lagi mendengar ada ASN yang hanya masuk seminggu tiga kali, jika itu masih terjadi akan dinilai kinerja dan kehadirannya, kemudian sanksi penotongan TPP diterapkan.
“Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kinerja, kedisiplinan dan kehadiran, jika dalam penilaian kemudian perbuatannya terus berulang kali, maka bukan saja TPP dipotong, bahkan TPP nya tidak diberikan sama sekali dan ada juga gaji tidak akan dibayar,”pungkasnya. (red)