
JAILOLO,Teluknews.com – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Halmahera Barat, diberikan waktu lima hari untuk segera melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Halbar.
Tambahan waktu yang diberikan oleh BKN kepada BKD Halbar itu, karena masih banyak ASN yang belum melakukan PDM, sehingga BKN memberikan waktu selama lima hari atau tepatnya di tanggal 15 November semua ASN sudah harus PDM.”
“Ada perpanjangan waktu dari BKN hingga 15 November, karena masih ada ASN yang belum PDM,”ungkap Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (9/11/2021).
Mantan Kepala Dinas PPPA ini menambahkan, jumlah ASN Halbar sebanyak 3.696 dan yang telah mengikuti PDM sebanyak 3.399 ASN, sementara yang saat ini belum mengikuti PDM sebanyak 297.
“Dari jumlah 297 ASN yang belum melakukan PDM ini, tersebar di dua Dinas yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,”katanya.
Fransiska mengaku sesuai surat pemberitahuan dari BKN, pihaknya akan menyurat kepada instansi terkait agar secepatnya melakuakan PDM melaui aplikasi MYSAPKD.
“Berdasarkan surat pemberitahuan perpanjangan waktu PDM dari BKN, juga termuat sanksi bagi ASN yang tidak melakukan PDM. Salah satu sanksi adalah urusan kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Olehnya itu ,diharapkan agar ASN yg belum PDM segera melakukan PDM,”pungkasnya. (bur)