LABUHA,Teluknews.com – Bekingan oknum polisi terhadap aktifitas tambang ilegal di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) benar adanya.
Ini diakui langsung salah satu pengusaha tambang ilegal Sudirman alias Daeng yang diberitakan sebelumnya, terkait bisnis tambang ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Menurut Daeng, dirinya tidak memiliki Tromol atau Lubang tambang Ilegal, tapi dirinya hanya sebagai pengusaha pengangkut material tambang ilegal di Desa Manatahan, kemudian diangkut menggunakan Kapal ke Desa Anggai, lalu diolah kembali untuk mendapatkan emas.
“Saya hanya dapat material tambang 38 tong, karena kapalnya kecil, jadi tidak benar jika saya angkut material tambang 80 ton,”ungkapnya.
Daeng mengaku, bisnis yang dia jalani dikawal salah satu oknum anggota polisi berinisial R, bahkan dirinya berkeberatan jika hanya dirinya yang disorot, karena aktifitas tambang ilegal di Pulau Obi hampir 85 persen milik pengusaha berinisial DS.
“Usaha ini saya rintis sejak 2022 dan dikawal oknum anggota inisial R. Tapi sebagian besar tambang ilegal itu milik bos inisial DS,”akunya.
Daeng bahkan mengungkapkan, jika bisnis tambang ilegal milik DS bukan saja di Desa Manatahan, tapi ada juga di dua tempat lainnya yakni Pulau Obi Latu dan Desa Soa Sangaji.
“Coba sorot bos O alias DS lagi, bos O punya lebih banyak daripada saya, hampir semua dia punya karena dia penunjang utama tambang ilegal,”bebernya.
Berdasarkan penelusuran teluknews.com, pengusaha tambang ilegal inisial DS berdomisili di Desa Jikotamo. Sedangkan R merupakan oknum polisi yang membeking Sudirman selama menjalankan usaha tambang ilegalnya.
Sudirman merupakan pengusaha tambang ilegal di Manatahan, Soa Sangaji hingga Obi Latu. Material yang dibeli Daeng dari tiga lokasi tambang ilegal itu lalu dibawa ke Tambang Rakyat Desa Anggai untuk dilakukan pengolahan menggunakan Sianida.
Hingga berita ini ditayang oknum R dan pengusaha O alias DS belum berhasil dikonfirmasi. (red)