Tak Pernah Berkantor, Oknum ASN di BKD Halbar Terancam Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Halbar

Kantor Bupati Halbar

JAILOLO,Teluknews.com – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial W yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat (Halbar) terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Ancaman ini, lantaran W diketahui sudah 43 hari tidak pernah melaksanakan tugas secara berturut turut, sehingga sesuai ketentuan kepegawaian, W terancam dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak terhormat.

Pemecatan ASN yang tidak pernah berkantor juga didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pasal 11 ayat 1 huruf e poin 4.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Kesbangpol Halbar Gelar Lomba Pidato

Dalam peraturan ditas menegaskan “PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusaki Rumah Warga Fatkauyon di Sula

Atas dasar itu, BKD telah mengeluarkan surat panggilan nomor 800/844/VII/2024, yang ditujukan kepada W untuk memberikan tanggapan atas masalah ini.

W yang tidak pernah berkantor selama 43 hari juga diketahui melalui absensi pegawai di BKD Halbar.

Sementara itu, Kepala BKD Halbar Fransisaka Renjaan, Senin (22/7/2024) saat dikonfirmasi via WhatsApp atas surat panggilan tersebut belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (red/bur)

Berita Terkait

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar Sejak Dibina oleh CSR HaritaNickel
Warga Desa Bega Tumpah Ruah Hadiri Kampanye, Berbondong Mendoakan Keselamatan dan Kemenangan FAM-SAH Dua Periode
Inspektorat Halbar Gelar Pendampingan Penyusunan Dokumen SPIP Bersama OPD
Sukses Gelar Konfercab III, Ini Pesan Sahbuddin Lumbessy Setelah GP Ansor Kepsul Vakum Tiga Tahun Terakhir
Masuk Daftar Utang, Biro Kesra Hitung Kembali Progres Proyek Masjid Desa Panamboang
Melalui Binaan CSR Harita Nikel, UMKM “Horiwo Kawasi” Berkembang Pesat, Suryani : Pendapatan Tahun Ini Capai Rp500 Juta
Sebanyak 67 Calon P3K Kemenag Halbar Bersiap Ikut Seleksi
Aliansi GMKI dan GMNI Gelar Aksi Damai Pilkada Halmahera Barat

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Disiarkan Kompas TV

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Tim Hukum FAM-SAH Kritisi Media Investagi News Terkait Pemberitaan Basir Makian, Ancam Bakal Lakukan Somasi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Sukses Bangun Kepulauan Sula, Politisi Golkar Ajak Masyarakat Pilih FAM-SAH dan Jangan Percaya dengan Isu-isu yang Tidak Berdasar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Lima Kasus Pelanggaran Pemilu Ditangani Bawaslu

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Atasi Masalah Stunting, P2KB Halmahera Barat Launcing Aplikasi MAMA KECE

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Bawaslu Halsel Libatkan Perempuan Awasi Pilkada Serentak

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Isu Penolakan Bassam-Helmi di Desa Wayaloar Terbantahkan, Warga Kepung Bassam Kasuba Saat Kampanye

Berita Terbaru

Politik

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Kamis, 31 Okt 2024 - 12:25 WIB