JAILOLO,Teluknews.com – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial W yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat (Halbar) terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Ancaman ini, lantaran W diketahui sudah 43 hari tidak pernah melaksanakan tugas secara berturut turut, sehingga sesuai ketentuan kepegawaian, W terancam dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak terhormat.
Pemecatan ASN yang tidak pernah berkantor juga didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pasal 11 ayat 1 huruf e poin 4.
Dalam peraturan ditas menegaskan “PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”.
Atas dasar itu, BKD telah mengeluarkan surat panggilan nomor 800/844/VII/2024, yang ditujukan kepada W untuk memberikan tanggapan atas masalah ini.
W yang tidak pernah berkantor selama 43 hari juga diketahui melalui absensi pegawai di BKD Halbar.
Sementara itu, Kepala BKD Halbar Fransisaka Renjaan, Senin (22/7/2024) saat dikonfirmasi via WhatsApp atas surat panggilan tersebut belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (red/bur)