JAILOLO,Teluknews.com – Statemen Kepala Inspektorat Pemkab Halmahera Barat (Halbar) Julius Marau, terkait Dinas Perindagkop-UKM yang belum menyampaikan SPJ anggaran penanganan Covid-19 ditanggapi datar oleh Kadis Perindagkop Martinus Djawa.
Menurut Martinus, SPJ bisa dibuat jika anggaran digunakan, tapi yang terjadi adalah, Disperindagkop sebagai dinas teknis yang menangani pelaku usaha yang terdampak Covid-19 tidak pernah diberikan porsi anggaran untuk penaganan Covid.
“SPJ dibuat jika anggaran dicairkan dan dibelanjakan, tapi kalau anggaran tidak dicairkan oleh keuangan dan kegiatan tidak dilaksanakan, lalu SPJ apa yang harus dibuas,”kata Martinus dengan nada tanya.
Mantan Pejabat Bupati Halmahera Utara (Halut) ini, mengaku, awal pandemi Covid-19 menyebar di halbar awal tahun 2020, pihaknya mengajukan permohonan untuk penaganan dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha di 4 pasar yakni, Pasar Jailolo, Pasar Akelamo Kecamatan Sahu Timur, Pasar Tungute Ternate Kecamatan Ibu dan Pasar Sidangoli Dehe Kecamatan Jailolo Selatan. Usulan Disperindagkop kemudian di reviwu oleh Inspektorat, kemudian hasil reviwu itu diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) untuk proses pencairan, tapi hingga tahun 2021 ini, anggaran Covid-19 untuk disperindagkop tidak pernah dicairkan sepeserpun.
“Beda jika anggaran digunakan lalu tidak dibuat SPJ itu fatal, tapi kalau tidak ada anggaran lalu kita disuru buat SPJ dengan cara apa? Apakah kita harus buat SPJ bodong, seakan akan kita pernah mengelola dan Covid,”cetusnya.
Mantan Kadisperindakop Provinsi ini menyetakan, beberapa waktu lalu tim Inspektorat datang ke Disperindakop untuk melakukan audit dana Covid, tapi dirinya menyampaikan bahwa tidak ada dana yang dikelolah Disperindagkop untuk penanganan Covid, sehingga dirinya kaget jika kepala Inspektorat mengeluarkan statemen bahwa dinas yang belum memasukan SPJ dana Covid salah satunya disperindag.
“Selaku kadis, dengan tegas saya sampaikan tidak pernah mengelola dana Covid-19 dan tidak akan pernah membuat SPJ, olehnya itu Inspektorat harus menyampaikan data yang akurat, agar tidak ada pikiran negatif dari masyarakat,”katanya.
Selama pandemi berlangsung, lanjut Martinus, pihaknya hanya memfasilitasi pelaku usaha untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres) dari Kementrian Koperasi dan UKM, namun bantuan tersebut memiliki Juknis tersendiri, karena pelaku usaha menerima dana yang ditransfer ke rekening masing masing penerima.
“Jadi kami tidak pernah mengelola fana Covid dari daerah, yang ada hanya memfasilitasi pelaku usaha untuk menerima dana Banpres,”pungkaanya. (bur)