LABUHA,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Halmahera Selatan, rupaya tidak berkutik hadapi aktifitas tambang ilegal di Pulau Obi.
Pasalnya, tambang ilegal milik Sudirman alias Daeng, sangat leluasa beroperasi di Pulau Obi, tepatnya di Desa Manatahan. Aktifitas tambang ilegal milik Daeng ini, diduga ada bekingan dari oknum petinggi Polsek Pulau Obi.
“Daeng itu beli material di Tambang Ilegal di Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat, lalu dimuat menggunakan kapal, untuk diolah di lokasi tambang rakyat Desa Anggai Kecamatan Obi,”ungkap salah satu warga Obi yang enggan mau diberitakan namanya.
Dia menyebut, material yang diambil hanya modus namun kembali diolah di lokasi Tambang Rakyat Desa Anggai menggunakan Sianida untuk dijadikan emas.
“Itu sekedar modus saja namun seutuhnya diolah ulang dengan sianida ilegal untuk dijadikan emas,” katanya.
Daeng ini bekerja sama dengan Hi Ani Laba yang merupakan pemilik lobang di Desa Manatahan. Selain Hi Ani Laba Daeng juga bekerja sama dengan Arwin Hi Ibrahim di Desa Anggai.
Arwin Hi Ibrahim adalah pengusaha di Desa Anggai. Arwin merupakan pemilik kapal Barebo yang sering digunakan Sudirman alias Daeng untuk pemuatan material tambang ilegal itu. “Kerja sama dengan Arwin Hi Ibrahim pemilik Barebo yang dimuat untuk olah di Anggai,” jelasnya.
Menurutnya, usaha ilegal Daeng ini dilakukannya sejak tahun 2022 lalu. Dalam 1 tahun 5 kali pemuatan dan setiap pemuatan, material tambang mencapi 80 ton. Bahkan, setiap pemuatan Daeng harus menghabiskan uang kurang lebih Rp 200 juta untuk sewa mobilisasi serta uang pengamanan dari pihak berwajib.
“Iya biasa 1 kali pembuatan dia habis uang Rp 200 juta, mulai dari bayar kapal, bayar material sampai uang pengamanan,”tandasnya.
Sumber tersebut menambahkan, tambang di Anggai memang ada izin, namun itu bersifat koperasi atau kelompok. Tetapi untuk tambang di Desa Manatahan itu tidak ada izin atau ilegal, sehingga material di tambang ilegal tidak bole dilakukan pengolahan di tambang rakyat Anggai.
“Di desa Manatahan itu tambang ilegal jadi apapun dalilnya material di Manatahan tidak bisa dilakukan pengelohan di Tambang Rakyat Anggai,”cetusnya.
Sementara Kapolsek Obi IPTU Farizal Adi Purnomo ketikan dikonfirmasi, Selasa (30/07/2024) mengaku belum melakukan monitor terhadap usaha ilegal Daeng Sudirman dan kroninya. Padahal tambang ilegal milik Daeng Sudirman beroperasi di wilayah hukum Polsek Pulau Obi sejak tahun 2022.
”Kenapa dengan dia pak? Kami belum monitor masalah itu,”kata Adi Purnomo.
Kapolsek sendiri membantah terkait informasi adanya bekingan anggota terhadap usaha ilegal yang dilakukan Daeng.
“Kami dari pihak Polsek tidak pernah memberikan bekingan kepada pihak manapun,”kilahnya.
Kapolsek bahkan berjanji, akan mengarahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.
”Siap pak terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti,”katanya mengakhiri. (red)