SOFIFI,Teluknews.com – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Repoblik Indonesi menaruh perhatian serius terhadan kasus kekerasan Anak dan Perempuan di Maluku Utara.
Perhatian serius yang diberikan oleh Komnas PA ini menyusul, kasus kekerasan Perempuan dan Anak di Malut terus mengalami peningkatan. Bahkan, di tahun 2022, memasuki bulan Juni kasus kekerasan perempuan dan anak sudah tercatat sebanyak 109 kasus.
“Kita diberi tahu bahwa angka kekerasan terhadap perempuan ini meningkat dari waktu ke waktu, dan memang disatu sisi kita sangat prihatin karena angka kekerasan semakin meningkat namun pada sisi lain ini juga bisa kita sikapi sebagai sebuah hal yang baik karena mengindikasikan bahwa ada keberanian dari korban untuk melaporkan kasusnya,”ungkap Ketua Komnas anti kekerasan terhadap perempuan dan anak Andy Yentriyani, usai melakukan pertemuan bersama anggota Komisi IV di ruang Banggar kantor DPRD Provinsi di Sofifi, Rabu (7/06/2022).
Andy mengaku, ada 10 kasus yang dlaporkan langsung ke Komnas PA sejak tahun 2019-2022. Kasus yang dilaporkan itu penanganan hukumnya dirasakan cukup sulit, sehingga dilaporkan ke Komnas PA. Andy merasa masih banyak kasus yang belum dilaporkan, sehingga butuh sinergitas antara pemda dan pempus dalam melakukan penanganan dan pencegahan. Pihaknya juga mengenali ada banyak terebosan yang sudah dilakukan dalam penanganan kasus di Maluku Utara, termasuk dalam memastikan pelaksanaan Peraturah Daerah (Perda) No 5 Tahun 2013 tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, walaupun pada saat ini terdapat juga sejumlah kendala dalam penanganan.
“Beberapa hal yang juga disampaikan dari Anggota dewan tentang kekhawatiran bahwa angka kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, termasuk kekerasan berbasis digital itu semakin banyak dilaporkan dengan usia korban yang rendah,”katanya.
Saat pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi, ada tiga hal yang ditipkan kepada Komnas PA yakni, meminta Komnas PA memberikan perhatian serius dalam penanganan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, kerjasama dalam memastikan langkah pencegahan dan penanganan bisa lebih optimal dan mengenai anggaran khusus untuk penanganan kasus.
“Selain itu, menyangkut perubahan pola ketenagakerjaan dilingkungan pemerintahan yang mencoba untuk mendorong penghapusan honorer. Titipan dari DPRD akan kita pelajari,”pungkasnya. (ana)