Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com – Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Sula melalui satuan lalulintas menggelar Operasi zebra selama 14 hari , dimulai Senin 14 Oktober 2024 dan akan berakhir 27 Oktober 2024 mendatang.

Kasat Lantas Polres Sula, Iptu Walid Buamona saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2024) mengatakan Operasi Zebra 2024 ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari. Dimulai tanggal 14 Oktober sampai 27 Oktober.

Baca Juga :  Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ini yang Disampaikan Kapolres Kepsul

Dalam operasi tersebut, pihaknya fokus pelanggaran kasat mata. Di antaranya tidak menggunakan helm, STNK , SIM, tidak terpasang plat nomor, pengendara di bawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan sertibel.

“yang berdampak terhadap fatalitas kecelakaan itu tidak ada toleransi. Sampai sekarang untuk penindakan kita sudah lakukan penindakan selama 3 hari dan ditemukan kurang lebih 33 pelanggaran” ungkapnya.

Jumlah kendaraan yang terjaring meliputi motor dan mobil yang tidak menggunakan plat atau plat nomor tidak terpasang , tidak pakai helm, STNK dan SIM.

Baca Juga :  Warga Lako Akediri Resah dengan Aktivitas Bom Ikan, Pemdes Minta Polisi Tangkap Pelaku

Iptu Walid menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula agar selalu tertib berlalulintas.

“Jadi, bukan pada saat operasi saja, tapi selama berkendaraan di jalan umum agar lebih tertib berlalulintas, supaya terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIB

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Senin, 21 April 2025 - 18:26 WIB

Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba

Senin, 21 April 2025 - 18:01 WIB

Gandeng OPD Teknis, Tim Terpadu Posyandu Siap Action

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB

Daerah

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:56 WIB

Daerah

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:34 WIB