SANANA, Teluknews.com – Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Sula melalui satuan lalulintas menggelar Operasi zebra selama 14 hari , dimulai Senin 14 Oktober 2024 dan akan berakhir 27 Oktober 2024 mendatang.
Kasat Lantas Polres Sula, Iptu Walid Buamona saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2024) mengatakan Operasi Zebra 2024 ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari. Dimulai tanggal 14 Oktober sampai 27 Oktober.
Dalam operasi tersebut, pihaknya fokus pelanggaran kasat mata. Di antaranya tidak menggunakan helm, STNK , SIM, tidak terpasang plat nomor, pengendara di bawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan sertibel.
“yang berdampak terhadap fatalitas kecelakaan itu tidak ada toleransi. Sampai sekarang untuk penindakan kita sudah lakukan penindakan selama 3 hari dan ditemukan kurang lebih 33 pelanggaran” ungkapnya.
Jumlah kendaraan yang terjaring meliputi motor dan mobil yang tidak menggunakan plat atau plat nomor tidak terpasang , tidak pakai helm, STNK dan SIM.
Iptu Walid menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula agar selalu tertib berlalulintas.
“Jadi, bukan pada saat operasi saja, tapi selama berkendaraan di jalan umum agar lebih tertib berlalulintas, supaya terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (nd)