Terbitkan SK Pembatalan, Yasin Ali ‘kase foya’ BKN-Kemendagri

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali.

Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali.

SOFIFI, Teluknews – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali disinyalir menipu BKN dan Kemendagri. Penipuan ini terkait tindak lanjut rekomendasi KASN ihwal pembatalan pelantikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menjelaskan, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali diketahui melakukan tiga kali  reshuffle semenjak ditunjuk sebagai Plt Gubernur Maluku Utara. Yaitu 18 Januari 2024, 1 Februari 2024, dan 2 Februari 2024.

Pada 18 Januari 2024 dengan SK Nomor: 821.2/KEP/JPTP/01/I/2024 untuk melantik empat JPT Pratama, dan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 untuk 26 pejabat administrasi.

Kemudian 1 Februari 2024, Yasin Ali meneken dua SK pelantikan yaitu SK Nomor: 821.2/KEP/JPTP/02/I/2024 tentang pelantikan tujuh JPT Pratama, dan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/02/I/2024 perihal pelantikan 27 pejabatan administrasi. Dan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/03/II/2024 tentang pelantikan 94 pejabat administrasi.

Menurut Samsuddin, tiga kali pelantikan ini semuanya tak memenuhi syarat prosedur. Salah satunya tidak melalui evaluasi atau uji kompetensi, dan seleksi terbuka untuk eselon II yang jabatannya kosong. Termasuk tidak dilakukannya penilaian kinerja oleh TPK (Tim Penilai Kinerja) Provinsi Maluku Utara untuk penjabat eselon III.

“Pelantikan dilakukan tanpa adanya izin Mendagri M. Tito Karnavian, dan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Samsuddin, Minggu (31/3).

Akibat pelantikan tanpa mekanisme tersebut, lanjut Samsuddin, BKN kemudian mengeluarkan surat perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tertanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga :  Pj Sekprov: Transformasi Digital di Pemprov Maluku Utara Terus Didorong

Surat nomor: 589/B-AK.02.02/SD/F/2024 itu BKN meminta Yasin Ali mencabut atau membatalkan Keputusan Gubernur Maluku Utara   Nomor: 821.2/KEP/JPTP/01/I/2024 dan Nomor 21.3.3/KEP/ADM/01/I/2024  tanggal 17 Januari 2024.

“Waktu yang berikan paling lambat 6 Februari 2024, namunidak diindahkan oleh Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali,” sambungnya.

Selain itu, KASN juga mengeluarkan surat perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian/Mutasi dari Jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Surat nomor B-442/JP. 01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024 tersebut meminta M. Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara segera mengembalikan Muhammad Sukur Lila, termasuk beberapa pejabat eselon II yang dicopot sesuai SK Nomor: 821.2/KEP/JPTP/01/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024 ke jabatan semula paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.

KASN kembali mengeluarkan surat nomor B-726/JP.01.01/02/2024 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi & Demosi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara  pada 27 Februari 2024.

Rekomendasi ini, kata Samsuddin, memuat tiga poin. Pertama, merekomendasikan untuk meninjau kembali SK Gubernur Nomor 821.2/KEP/JPTP/02/I/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Kedua, mengembalikan ke dalam jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap JPT Pratama kepada Salmin Janidi, Imran Jakub, Muhammad Miftah Baay, dan Fachruddin Tukuboya.

Dan yang ketiga adalah mengembalikan ke dalam jabatan semula dan melakukan proses pemeriksaan secara tertulis dan sah apabila terdapat pelanggaran disiplin PNS terhadap Idrus Assagaf, Dr. Alwia Assagaf, dan Mulyadi Wowor.

Baca Juga :  Pertemuan Mencurigakan Plt Kadis PUPR dan BPBJ di Kafe Terendus

“Dua surat atau rekomendasi KASN ini juga tidak diindahkan oleh Plt. Gubernur Maluku Utara,” tambah Samsuddin.

Tahu setelah Dipanggil Kemendagri

Meski tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, kata Samsuddin, Plt Gubernur Maluku Utara belakangan mengeluarkan SK Nomor 821.3.3/KEP/ADM/06/III/2024 tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.3.3/KEP/ADM/01/2024 tertanggal 17 Januari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Maluku Utara.

M. Al Yasin Ali juga menerbitkan SK Nomor 821.3.3/KEP/ADM/02/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Maluku Utara. SK ini dalam rangka membatalkan pelantikan tanggal 1 Februari 2024.

Dua surat keputusan ini, sambung Samsuddin, diketahui setelah dipanggil Kemendagri untuk dimintai klarifikasi pada 25 Maret 2024. Meski begitu, praktik atau secara faktual, tidak ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara.

“Namun secara kenyataan (pejabat-pejabat administrasi) dimaksud tidak dikembalikan di jabatan semula. Itu karenanya oleh banyak pihak menganggap ini penipuan,” terangnya.

“Disampaikan (ke BKN dan Kemendagri) sudah dicabut dan ditembuskan ke BKN dan Kemendgari, tapi di sini orangnya tidak dikembalikan,” tambah Samsuddin.

Samsuddin mengaku tidak pernah melihat SK pembatan dimaksud. “Karena saya tidak lihat ini karena SK (pembatalan) ada di BKN dan Kememdagri. Di BKN ada SK itu,” katanya. (red)

Berita Terkait

Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:53 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Capai 23,95 Persen, Pemda Halsel Raih Sejumlah Prestasi

Berita Terbaru

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB