SOFIFI, Teluknews – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali disinyalir menipu BKN dan Kemendagri. Penipuan ini terkait tindak lanjut rekomendasi KASN ihwal pembatalan pelantikan.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menjelaskan, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali diketahui melakukan tiga kali reshuffle semenjak ditunjuk sebagai Plt Gubernur Maluku Utara. Yaitu 18 Januari 2024, 1 Februari 2024, dan 2 Februari 2024.
Pada 18 Januari 2024 dengan SK Nomor: 821.2/KEP/JPTP/01/I/2024 untuk melantik empat JPT Pratama, dan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 untuk 26 pejabat administrasi.
Kemudian 1 Februari 2024, Yasin Ali meneken dua SK pelantikan yaitu SK Nomor: 821.2/KEP/JPTP/02/I/2024 tentang pelantikan tujuh JPT Pratama, dan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/02/I/2024 perihal pelantikan 27 pejabatan administrasi. Dan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/03/II/2024 tentang pelantikan 94 pejabat administrasi.
Menurut Samsuddin, tiga kali pelantikan ini semuanya tak memenuhi syarat prosedur. Salah satunya tidak melalui evaluasi atau uji kompetensi, dan seleksi terbuka untuk eselon II yang jabatannya kosong. Termasuk tidak dilakukannya penilaian kinerja oleh TPK (Tim Penilai Kinerja) Provinsi Maluku Utara untuk penjabat eselon III.
“Pelantikan dilakukan tanpa adanya izin Mendagri M. Tito Karnavian, dan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Samsuddin, Minggu (31/3).
Akibat pelantikan tanpa mekanisme tersebut, lanjut Samsuddin, BKN kemudian mengeluarkan surat perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tertanggal 23 Januari 2024.
Surat nomor: 589/B-AK.02.02/SD/F/2024 itu BKN meminta Yasin Ali mencabut atau membatalkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/JPTP/01/I/2024 dan Nomor 21.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.
“Waktu yang berikan paling lambat 6 Februari 2024, namunidak diindahkan oleh Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali,” sambungnya.
Selain itu, KASN juga mengeluarkan surat perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian/Mutasi dari Jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Surat nomor B-442/JP. 01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024 tersebut meminta M. Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara segera mengembalikan Muhammad Sukur Lila, termasuk beberapa pejabat eselon II yang dicopot sesuai SK Nomor: 821.2/KEP/JPTP/01/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024 ke jabatan semula paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
KASN kembali mengeluarkan surat nomor B-726/JP.01.01/02/2024 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi & Demosi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Februari 2024.
Rekomendasi ini, kata Samsuddin, memuat tiga poin. Pertama, merekomendasikan untuk meninjau kembali SK Gubernur Nomor 821.2/KEP/JPTP/02/I/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Kedua, mengembalikan ke dalam jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap JPT Pratama kepada Salmin Janidi, Imran Jakub, Muhammad Miftah Baay, dan Fachruddin Tukuboya.
Dan yang ketiga adalah mengembalikan ke dalam jabatan semula dan melakukan proses pemeriksaan secara tertulis dan sah apabila terdapat pelanggaran disiplin PNS terhadap Idrus Assagaf, Dr. Alwia Assagaf, dan Mulyadi Wowor.
“Dua surat atau rekomendasi KASN ini juga tidak diindahkan oleh Plt. Gubernur Maluku Utara,” tambah Samsuddin.
Tahu setelah Dipanggil Kemendagri
Meski tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, kata Samsuddin, Plt Gubernur Maluku Utara belakangan mengeluarkan SK Nomor 821.3.3/KEP/ADM/06/III/2024 tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.3.3/KEP/ADM/01/2024 tertanggal 17 Januari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Maluku Utara.
M. Al Yasin Ali juga menerbitkan SK Nomor 821.3.3/KEP/ADM/02/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Maluku Utara. SK ini dalam rangka membatalkan pelantikan tanggal 1 Februari 2024.
Dua surat keputusan ini, sambung Samsuddin, diketahui setelah dipanggil Kemendagri untuk dimintai klarifikasi pada 25 Maret 2024. Meski begitu, praktik atau secara faktual, tidak ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara.
“Namun secara kenyataan (pejabat-pejabat administrasi) dimaksud tidak dikembalikan di jabatan semula. Itu karenanya oleh banyak pihak menganggap ini penipuan,” terangnya.
“Disampaikan (ke BKN dan Kemendagri) sudah dicabut dan ditembuskan ke BKN dan Kemendgari, tapi di sini orangnya tidak dikembalikan,” tambah Samsuddin.
Samsuddin mengaku tidak pernah melihat SK pembatan dimaksud. “Karena saya tidak lihat ini karena SK (pembatalan) ada di BKN dan Kememdagri. Di BKN ada SK itu,” katanya. (red)