JAILOLO,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Barat, menunda pelantikan salah satu anggota Panwascam Kecamatan Sahu atas nama M. Grek Bessy.
Pelantikan M. Grek Bessy ditunda, lantaran M. Grek Bessy perna menjadi saksi dari salah satu calon Anggota DPD RI.
“Bawaslu menunda pelantikan M Grek Bessy dari panwascam, bukan berati tidak dilantik, tetapi yang bersangkutan berhak untuk memberikan klarifikasi terkain informasih yang kami dapat,”ujar Nimbrot ketika dikonfimasih usai pelantikan Panwacam, Jumat (24/5/2024).
Disamping itu, kata Nimbrot, pihaknya telah melakukan koordinasi dan meminta pandangan hukum di tingkat provinsi dan tingkat paling atas. Karena menurutnya di dalam pedoman bawaslu itu tidak ada unsur larangan, sementara di dalam UU Pilkada pun tidak mengatur soal larangan saksi calon legislatif untuk mengikuti tahapan tes Panwascam.
Ketika di tanya soal yang bersangkutan meberikan berkas itu apakah dari Bawaslu melakukan treking berkas atau tidak, Nimbrot menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasih dari wartawan baru dilakukan treking, dan ditemukan bahwa M Grek Bessy mempunyai mandat saksi ada di KPU Halmahera Barat
“Setelah kami dapatkan informasih dari wartawan baru kami melakukan treking, ternyata yang bersangkutan (M Grek Bessy) punya mandat saksi, sehingga kami menunda pelantikannya sambil berkordinasi denga bawaslu provinsi,”pungkasnya. (bur)