SOFIFI,Teluknews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian akhirnya memutuskan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK-Ya) berakhir 31 Desember mendatang.
Keputusan Mendagri tersebut tertuang dalam Surat Mendagri nomor : 100.2.1.3/6066/SJ, perihal usul nama calon Pj Gubernur. Surat tertanggal 10 November yang ditandantangi Mendagri M. Tito Karnavian itu, ditujukan kepada lima Ketua DPRD Provinsi Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara.”Surat dari Mendagri terkait usul calon Pj gubernur sudah kita terima,”ungkap Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Malut Kuntu Daud ketika dikonfirmasi, Rabu (23/11/2023).
Kuntu menambahkan, surat yang telah diterima dari Mendagri memuat empat poin yaitu berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dari ketentuan tersebut Wakil Gubernur Riau, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember.
”Dari empat poin surat mendagri itu, poin ke tiga dan ke empat meminta Ketua DPRD Provinsi segera mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur agar bisa menjadi pertimbangan pak Presiden dalam menetapkan Pj Gubernur. DPRD juga diberikan waktu hingga tanggal 6 desember usulan nama calon Pj gubernur sudah disampaikan kepada Mendagri,”tandasnya.
Politisi PDI-Perjuangan Malut ini menyatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi, paripurna pengumuman calon Pj Gubernur Malut dilaksanakan pada Kamis (30/11) pekan depan, sehingga sebelum tanggal 6 Desember usulan nama Pj Gubernur sudah diajukan kepada Mendagri.
”Insa Allah tanggal 30 kita sudah laksanakan paripurna pengumuman nama calon Pj gubernur, selanjutnya disampaikan kepada Mendagri,”pungkasnya. (red)