Terima Surat Dari Mendagri, Pekan Depan DPRD Umumkan Nama Calon Pj Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI,Teluknews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian akhirnya memutuskan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK-Ya) berakhir 31 Desember mendatang.

Keputusan Mendagri tersebut tertuang dalam Surat Mendagri nomor : 100.2.1.3/6066/SJ, perihal usul nama calon Pj Gubernur. Surat tertanggal 10 November yang ditandantangi Mendagri M. Tito Karnavian itu, ditujukan kepada lima Ketua DPRD Provinsi Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara.”Surat dari Mendagri terkait usul calon Pj gubernur sudah kita terima,”ungkap Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Malut Kuntu Daud ketika dikonfirmasi, Rabu (23/11/2023).

Kuntu menambahkan, surat yang telah diterima dari Mendagri memuat empat poin yaitu berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dari ketentuan tersebut Wakil Gubernur Riau, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember.

Baca Juga :  Keluyuran di Tempat Hiburan Malam, Sejumlah Kades Sering Terkena Razia

”Dari empat poin surat mendagri itu, poin ke tiga dan ke empat meminta Ketua DPRD Provinsi segera mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur agar bisa menjadi pertimbangan pak Presiden dalam menetapkan Pj Gubernur. DPRD juga diberikan waktu hingga tanggal 6 desember usulan nama calon Pj gubernur sudah disampaikan kepada Mendagri,”tandasnya.

Baca Juga :  Sambut HKN ke- 57, Dinkes Sula Gelar Gelar Lomba dan Vaksinasi Masal

Politisi PDI-Perjuangan Malut ini menyatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi, paripurna pengumuman calon Pj Gubernur Malut dilaksanakan pada Kamis (30/11) pekan depan, sehingga sebelum tanggal 6 Desember usulan nama Pj Gubernur sudah diajukan kepada Mendagri.

”Insa Allah tanggal 30 kita sudah laksanakan paripurna pengumuman nama calon Pj gubernur, selanjutnya disampaikan kepada Mendagri,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Pemkab Halsel Pertahankan Zona Hijau Indeks Pencegahan Korupsi dari KPK RI
APBD Halbar 2026 Disahkan Rp 830 Miliar, Belanja Modal Hanya 1,46 Persen
Disperindag Tinjau PT VPOL Tirta Sejahtera, Pastikan Produksi Air Layak Konsumsi
Wabup Djufri Ajak Warga Halbar Jaga Toleransi Jelang Natal
Pemda Halbar Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 663 Pelaku UMKM
Wakil Bupati Sula Jemput Dandim Kepulauan Sula yang Baru Letkol Inf Zulfani
Ucapkan Terima Kasih, Warga Tawabi Komitmen Antarkan Bassam Kasuba Bupati Dua Periode
Program Desa Terang Terwujut, Warga Kastim Sampaikan Terima Kasih ke Bassam-Helmi

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:24 WIB

Pemkab Halsel Pertahankan Zona Hijau Indeks Pencegahan Korupsi dari KPK RI

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

APBD Halbar 2026 Disahkan Rp 830 Miliar, Belanja Modal Hanya 1,46 Persen

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:45 WIB

Disperindag Tinjau PT VPOL Tirta Sejahtera, Pastikan Produksi Air Layak Konsumsi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:14 WIB

Wabup Djufri Ajak Warga Halbar Jaga Toleransi Jelang Natal

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:46 WIB

Pemda Halbar Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 663 Pelaku UMKM

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:21 WIB

Ucapkan Terima Kasih, Warga Tawabi Komitmen Antarkan Bassam Kasuba Bupati Dua Periode

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:07 WIB

Program Desa Terang Terwujut, Warga Kastim Sampaikan Terima Kasih ke Bassam-Helmi

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:02 WIB

Natal Keluarga RSUD Jailolo: Meri Popala Ingatkan Dedikasi dan Semangat Pelayanan

Berita Terbaru