MOROTAI,Teluknews.com-Kepala Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta, MH. Senin (09/11) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Pulau Morotai terkait dugaan kasus korupsi anggaran kantor Perwakilan Morotai-Jakarta tahun 2015 yang merugikan keuangan Negara sesuai dengan Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku Utara (Malut) sebesar Rp 700 dari total anggaran Rp 2 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Pulau Morotai Supardi mengungkapkan, untuk yang kedua kalinya MH dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan pernah di bulan desember 2018. Sudah diambil keterangan dan yang keduanya ini hanya untuk pemeriksaan pemberkasan terdahulu dan penambahan keterangan-keterangan yang belum ada di berita acara sebelumnya,”ucapnya.
Untuk saksi, kata dia, semuaya sudah selesai. Tapi ia belum bisa memastikan kapan menetapan tersangka dalam kasus tersebut.”Saya tidak bisa nyatakan kapan tapi mudahan-mudahan akhir tahun ini,”katanya.
Dikatakan, kasus ini baru tahap penyidikan, nanti didiskusikan untuk menetapan tersangkanya. “Ini kita anggap suda selesai semuanya. Nanti kami diskusikan ke teman-teman penyidik sehingga kami juga melaporkan di pimpinan juga. Maka dengan perkara ini bisa untuk di limpahkan ke tahap penuntutan atau tidak,”imbuhnyam
Saat ini, lanjut dia, ia tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Meski pun sudah ada kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP.
“Untuk kerugian Rp 700 juta lebih, ini ada dua periode tahun 2015 dan dua kepemimpinan, pertama itu di ibu Novani Bandari periode ke dua itu MH. Untuk belanja makan minum dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak bisa dipertagungjwabkan senilai Rp 700 lebih untuk tahap pertama itu kerugian negara Rp 600 ratus lebih dan untuk jilid dua ini Rp 100 lebih,”terangnya.(gk)