SANANA, Teluknews.com- Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di daerah pemilihan IV pada 14 Februari 2024 lalu yang diperkarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepsul berakhir sudah.
Ini setelah perkara dengan Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR/DPRD MK terkait perselisihan perolehan suara di daerah pemilihan IV Kepsul itu resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan, Selasa (21/05/2024).
Dalam amar putusan MK, Hakim mengabulkan eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapil IV karena dinilai tidak jelas atau kabur. Dengan demikian tidak dapat diterima.
Hal tersebut diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepsul Yuni Yunengsih Ayuba selaku pihak Termohon saat dikonfirmasi media, tadi malam.
“Iya, tadi (Selasa 21/05/2024) sidang putusan di MK terkait PHPU gugatan Partai PPP di dapil 4. Hasilnya, gugatan ditolak MK,” kata Yuni, Selasa (21/5/2024) malam.
Disentil terkait jadwal penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Kepsul terpilih hasil Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, Yuni mengatakan masih menunggu arahan KPU RI.
“Kita masih menunggu KPU RI,” pungkasnya. (nd)