Terkait Penetapan Caleg Terpilih Pasca MK Tolak Gugatan PPP, Ini Kata Ketua KPU Kepsul

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com- Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di daerah pemilihan IV pada 14 Februari 2024 lalu yang diperkarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepsul berakhir sudah.

Ini setelah perkara dengan Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR/DPRD MK terkait perselisihan perolehan suara di daerah pemilihan IV Kepsul itu resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan, Selasa (21/05/2024).

Baca Juga :  Rapat dengan Para Camat Terkait Menghadapi Pilkada 2024, Ini yang Diminta Pjs Bupati Kepulauan Sula

Dalam amar putusan MK, Hakim mengabulkan eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapil IV karena dinilai tidak jelas atau kabur. Dengan demikian tidak dapat diterima.

Hal tersebut diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepsul Yuni Yunengsih Ayuba selaku pihak Termohon saat dikonfirmasi media, tadi malam.

Baca Juga :  Wabup Halbar Janji Bulan Ini Gaji 13 ASN Dibayar

“Iya, tadi (Selasa 21/05/2024) sidang putusan di MK terkait PHPU gugatan Partai PPP di dapil 4. Hasilnya, gugatan ditolak MK,” kata Yuni, Selasa (21/5/2024) malam.

Disentil terkait jadwal penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Kepsul terpilih hasil Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, Yuni mengatakan masih menunggu arahan KPU RI.

“Kita masih menunggu KPU RI,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI
Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong
Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp
Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK
Buka Kegiatan Manasik, Wabup Ingatkan JCH Kepsul Jaga Kesehatan
Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi
Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:16 WIB

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 10:16 WIB

249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI

Kamis, 17 April 2025 - 14:02 WIB

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WIB

Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK

Selasa, 15 April 2025 - 14:31 WIB

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi

Senin, 14 April 2025 - 17:57 WIB

Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:12 WIB

Pembangunan Halsel 2025-2030 Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

Daerah

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:02 WIB