JAILOLO,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung malari center.
Belum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi anggaran malaria center, karena saat ini penyidik belum mengantingi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut. Kejari sendiri telah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk melakukan audit, namun BPKP sendiri belum bisa melakukan audit investigasi, karena data yang diajukan masih kurang.
“Sejauh ini baru dari dinas PU Provinsi yang melakukan penghitungan kerugian negara, jadi penetapa tersangka belum bisa dilakukan, karena belum ada audit kerugian negara dari BPKP,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Halbar, Galih Rartino saat dikonfirmasi di kantor Kejari, Rabu (20/1/2021).
Galih menyatakan, meskipun belum penetapan tersangka, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangkan tambahan, pasalnya proyek gudung malatia center yang menelan anggaran Rp. 2,7 miliar tahun 2018 itu, masih membutuhkan keterangan dari pihak terkait.
“Ada lima saksi yang baru kita periksa beberapa hari kemarin, namun pelaksana lapangan yang dipanggil untuk dimintai keterangan belum bisa hadir,”katanya.
Kejari sendiri, kata Galih, masih berupaya melakukan koordimasi dengan pelaksana lapangan untuk menentukan waktu pemeriksaan, sehingga ketika pemeriksaan dilakukan mereka bisa hadir.
“Rencana bulan ini kita layangkan panggilan, namun kita akan koordinasikan kapan mereka bisa hadir dalam pemeriksaan,”pungkasnya. (bur)