SANANA, Teluknews.com – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula nomor urut 2, Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) menyayangkan pemberitaan Media Investigasi News terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu juru kampanye FAM-SAH , Basir Makian.
Salah satu kuasa hukum FAM-SAH Bakri Duwila, S.H menilai berita Investigasi News dengan judul ‘Oknum Jurkam Terduga SARA Di Sula Dijemput Paksa’ sangat berlebihan dan tidak memiliki sumber yang jelas.
“Yang benar itu, yang bersangkutan (Basir Makian) bukan dijemput paksa. Saat dipanggil, memang beliau masih kampanye di Pulau Mangoli. Namun setelah itu, paginya, sekitar pukul 8.00 wit Pak Basir Makian bersama kuasa hukumnya serta tim penyidik Gakkumdu bersama-sama ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk pelimpahan berkas perkara tahap dua. Jadi, bukan jemput paksa,” terangnya.
Lebih jauh dia mengatakan, justru Basir Makian selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses dan tahapan penyidikan sampai dengan tahap pelimpahan berkas.
“Kami sangat sayangkan berita tersebut. Harusnya wartawan konfirmasi juga ke tim FAM-SAH. Karena itu, ini perlu kami luruskan agar tidak salah paham. Dan, kami berharap media dapat mengedepankan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Kami akan pantau terus, jika ada kekeliruan lagi, kami akan somasi dan ajukan mosi tidak percaya ke Investigasi News,” tegasnya (nd)