SOFIFI,Teluknews.com – Inspektorat Maluku Utara (Malut) mulai menyiapkan agenda pelaksanaan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut, sebesar Rp129 miliar.
Temuan BPK pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun anggaran 2021-2022, terdapat temuan di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atas pekerjaan jalan dan jembatan melalui dana pinjaman dari PT. SMI sebesar Rp117 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rp4 miliar lebih, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Rp1 miliar lebih, RSUD CB Rp1 miliar lebih, Sekretariat DPRD Rp100 juta lebih dan Dinas Kelautan dan Perikanan Rp1 miliar lebih.
“Sesuai ketentuan BPK memberikan waktu 60 hari, jika dalam jangka waktu 60 hari OPD yang menjadi objek temuan belum menyelesaikan temuan, maka kita lanjutkan dengan proses sidang TP-TGR,”ungkap Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT. Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (3/03/2023).
Nirwan menjelaskan, temuan BPK saat ini masih menjadi objek administrasi, belum masuk ke ranah pidana, bahkan proses administrasi masih panjangan, karena ketika proses sidang TP-TGR berlangsung, kemudian perorang, OPD atau pihak swasta menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM), maka akan diberikan waktu untuk proses pengembalian, bahkan tenggang waktu juga berfariasi mulai dari satu bulan hingga satu tahun.
“Jadi prosesnya masih lama dan kita sudah agendakan bulan ini dilakukan sidang TP-TGR,”jelasnya.
Mantan Kepala DPM-PTSP Malut ini menyatakan, jika SKTJM ditandatangani, kemudian para pihak yang memiliki temuan tidak melakukan penyelesaian temuan sesuai waktu yang diberikan, maka pihak penegak hukum bisa melakukan penyelidiakan.
“Prinsipnya, kita di pemerintahan menindaklanjuti temuan BPK sesuai prosedur yang berlaku, untuk tindaklanjut ke ranah hukum itu bukan menjadi kewenagan kita,”pungkasnya. (red)