SOFIFI,Teluknews.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, terus mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup BPKAD.
Pengembangan kompetensi ASN di lingkup BPKAD Malut melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pengembangan kompetensi aparatur yang digelar di Hotel Marahai Park Tobelo, Halmahera Utara, selama empat hari yang di mulai sejak Jumat (17/6) hingga Selasa (21/06) besok.
Sekretaris BPKAD Siti Chaerany saat membacakan sambutan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya menyatakan, pengembangan kompetensi ASN sangat diperlukan agar birokrasi semakin profesional dan mampu menghadapi kompleksitas persoalan dan pemerataan dalam hal pengembangan kompetensi aparatur, serta pendidikan dan pelatihan ASN harus menjangkau semua aparatur di Maluku Utara, guna mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Pengembangan kompetensi aparatur tidak hanya dipahami melalui Diklat saja. Masih banyak cara lain bagi PNS untuk menerima 20 jam pelajaran pengembangan kompetensi yang menjadi haknya. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab bagi kita bersama untuk memenuhi hak tersebut dan pemerataan terhadap pengembangan kompetensi ini diperlukan untuk membentuk ASN yang berkualitas dan berdaya saing,”ungkap Chaerany.
Chaerany menambahkan, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, dibutuhkan sumber daya aparatur yang handal. Kebutuhan ini diperlukan agar aparatur siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan penerapan kepemerintahan yang baik untuk menghasilkan sumber daya aparatur yang berkualitas.
“Maka diperlukan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang dapat mengembangkan wawasan dan pengetahuan serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparatur negara. Mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi pengelolaan keuangan daerah dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu adanya Standar Operasi Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP),”tambahnya.
Chaerany berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara Diklat pengembangan kompetensi aparatur ini dengan sungguh-sungguh dan bila belum memahami untuk tidak segan-segan bertanya kepada narasumber mengenai hal-hal yang belum dipahami.
“Diharapkan kepada seluruh peserta agar selalu bekerja dengan baik dan benar dalam mengelola keuangan daerah dan tidak melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Standar Operasi Prosedur Administrasi Pemerintahan,”pungkasnya. (red)