TIDORE, Teluknews.com- Tujuh Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Maluku Utara masa tugas 2025-2028 resmi dikukuhkan Ketua BAN Pusat Totok Suprayitno, Selasa (07/01/2025).
Mereka yang dikukuhkan secara daring di Sekretariat BAN-PDM Provinsi Maluku Utara di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Malut di Tidore itu, yakni Hi. Aco Lambado, S.Pd., M.M., M.Pd., Dr. Rosita Wondal, M.Pd., Hi. Achli A. Jasim, S.P., M.H., Andi Agustan Arifin, S.Pd., M.Pd, Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., Dr. Hj. Mardia Hi. Rahman, S.Pd., M.Pd, dan Dr. Samsudin Hi. Adam, M.Hum, M.Pd.
Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Dr. Hi. Aco Lambado kepada media ini via ponsel menjelaskan bahwa pengukuhan itu dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
“Pengukuhan dilakukan serentak semua provinsi, salah satunya Maluku Utara. Kita mengambil sumpah dan mendengar arahan Ketua BAN Pusat,” ujar Aco, malam tadi.
Dia mengatakan setelah pengukuhan, akan dilakukan pemilihan ketua, sekretaris dan pokja (kelompok kerja) BAN-PDM Provinsi Msluku Utara masa tugas 2025-2028.
“Sesuai arahan BAN Pusat, kita masih menunggu petunjuk teknis dan mekanisme pemilihan dari BAN Pusat, apakah melalui voting atau aklamasi. Tapi, prinsipnya pemilihannya tetap mengedepankan asas demokrasi. Setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu memilih dan dipilih,” terangnya.
Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara dua periode ini juga mengatakan, dalam pengukuhan kemarin, Ketua BAN Pusat Totok Suprayitno mengingatkan seluruh anggota BAN-PDM Maluku Utara dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Harapannya proses akreditasi ke depan lebih baik dan berkualitas, mulai dari aspek perencanaannya, pelaksanaannya dan hasilnya. Kita juga diminta untuk membangun kolaborasi dan sinergitas dengan semua stakeholder di daerah, terutama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota, dan kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten kota,” tambah Aco.
Lebih jauh Aco menjelaskan kolaborasi dan sinergitas itu dibangun dengan tujuan agar rekomendasi hasil akreditasi nantinya bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
“Supaya kebijakan yang dibuat pemerintah daerah dan program perencanaan sekolah itu betul-betul berbasis data sehingga akselerasi kemajuan sekolah itu terukur indikator dan capaiannya,” pungkasnya. (red)