JAILOLO,Teluknews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diminta untuk kembali melakukan rasionalisasi sehiring anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) serentak 2024, khusus untuk anggaran Bawaslu Halmahera Barat (Halbar).
Permintaan ini dilakukan, karena dana shering untuk Bawaslu Halbar dari Pemprov Malut dinilai terlalu kecil, dimana dari usulan anggaran Bawaslu yang telah dilakukan reviwu oleh Inspektorat sebesar Rp 11,4 miliar, namun bantuan dana shering dari Pemprov Malut hanya Rp 1,9 miliar, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, menunda penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada 2024 dengan Bawaslu Halbar.
”Penandatanganan NPHD antara Pemda dan Bawaslu Halbar karena bantuan Provinsi terlalu kecil yakni Rp 1,9 miliar atau hanya sekira 17 persen. Sementara tanggungjawab Kabupaten dengan Provinsi terlalu jauh 13 persen dengan 87 persen,”ungkap Sekretaris Daerag (Sekda) Halbar Syahril Abduradjak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Mantan Kepala BPKAD Halbar ini mengatakan, Pemda Halmahera Barat menganggap besaran anggaran pendanaan Pilkada 2024 dari Pemerintah Provinsi tidak terlalu rasional. Sebab menurutnya, Bawaslu Kabupaten mengawasi penyelenggaran Pilkada, baik Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Gubernur.
“Bawaslu Kabupaten punya wilayah pengawasan di tingkat Kabupaten, olehnya itu saya sarankan agar bantuan dari Provinsi di rasionalisasi kembali, sehingga item yang ditetapkan jelas, karena tugas pengawasan lebih dibebankan kepada Bawaslu Kabupaten,”katanya.
Syahril menambahkan, terkait kesepakatan bersama Pemprov, setiap kegiatan yang sama, akan menjadi tanggungjawab bersama. Nah sekarang Pemilihan Bupati diawasi Bawaslu Kabupaten dan Pemilihan Gubernur diawasi Bawaslu Provinsi, kan tidak.
“Hal yang sama juga pada pos keamanan, tidak mungkin pihak keamanan di tingkat Kabupaten hanya mengawasi kegiatan di Kabupaten dan kegiatan Provinsi diawasi pihak keamanan di tingkat Provinsi. Nah karena belum ada kesepahaman antara kami di Kabupaten dengan Provinsi, sehingga kami belum melakukan penandatanganan dengan Bawaslu Halmahera Barat,”pungkasnya. (bur)