TERNATE, Teluknews – Istri Wahidin Tachmid, Grayu disebut menerima transferan sejumlah uang dari tersangka Abdul Ghani Kasuba alias AGK. Fulus tersebut ditransfer melalui rekening atas nama Windi Claudia.
Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) nomor lima dari Wahidin Tachmid, mantan ajudan AGK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang yang menjerat AGK dan enam tersangka lainnya. Kendati begitu, jaksa tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang diterima Grayu.
Adapun Wahidin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek dan perizinan tambang yang menjerat AGK, Gubernur Maluku Utara nonaktif. Anggota polisi itu bersaksi untuk terdakwa Adnan Hasanuddin bersama tiga saksi lainnya.
Yaitu Muhammad Fajrin alias Ajin, Zaldi H. Kasuba, dan Rismat Kabbarullah Tomahito. Ajin merupakan sekretaris (sepri) pribadi AGK, sedangkan Zaldi adalah ajudan sekaligus espri AGK dan tercatat sebagai honorer di BPKAD Maluku Utara sejak 2017. Zaldi juga merupakan keponakan AGK.
Selain menggali BAP nomor lima, JPU lembaga antirasuah itu juga mendalami BAP nomor tujuh dari Wahidin. Terungkap bahwa suami Grayu ini menerima uang dari beberapa sumber.
Mereka diantaranya Daud Ismail, Ridwan Arsan, Adnan Hasanuddin, Yudhitia Wahab (Kadis Perindag Maluku Utara), dan Ramadhan Ibrahim.
Uang-uang ini penggunaannya diduga mengalir ke David, Ridwan dan beberapa nama lain. Uang dugaan korupsi AGK ini selain mengalir ke istri Wahidin, juga diduga mengalir ke sejumlah perempuan, yaitu Fadila, Windi Claudia, dan Putri.
Jaksa juga menyebut nama ‘Bachmid’. Namun belum diketahui persis siapa pemilik nama yang dimaksud JPU.
Wahidin dalam kesaksiannya tak menyangkal ketika jaksa menanyakan ihwal istrinya Grayu meminta nomor rekening Windi Claudia.
“Kalau itu yang seingat saya pernah. Tapi penggunaannya saya tidak tahu,” sebut Wahidin menjawab pertanyaan jaksa.
Wahidin mengatakan ia baru mengetahui pemakaian uang transferan melalui rekening Windi Claudia tersebut setelah istrinya memberitahu kepadanya.
“Setelah menjelaskan,” katanya. “Yang diterangkan majelis itu juga (termasuk) penggunaannya ya, pak. Membeli dua unit mobil, motor yamaha (NMAX), dan tanah yang sebagaian disita KPK itu ya, ” tanya jaksa. “Siap. Betul,” jawab Wahidin.
Perihal pembelian sejumlah kendaraan dan tanah tersebut sebelumnya dibacakan oleh Hakim Anggota Kadar Noh dalam sidang, Senin kemarin. Di BAP Wahidin, terungkap uang yang ditrasfer dari AGK ke istri Wahidin diketahui untuk membeli dua unit mobil sebesar Rp 250 juta.
Selain itu, uang dugaan korupsi AGK tersebut juga ternyata dipakai untuk pembelian sepeda motor yamaha NMAX sebesar Rp 34 juta dan sebidang tanah di Sofifi senilai Rp 20 juta.
Meski begitu, Wahidin tidak tahu persis dari mana sumber uang dari AGK yang diterima istrinya melalui Windi Claudia. Wahidin hanya diam dan menjawab ‘siap’ saat ditanyai jaksa perihal hubungan khusus para perempuan yang menerima transferan dari tersangka AGK.
“Keterangan saksi nomor lima inikan, ada melalui ajudan bahwasanya gubernur sering meminta transfer ke beberapa perempuan dengan alasan bantuan orang sakit dan biaya kuliah. Kemudian saksi mengetahui ternyata pihak-pihak tersebut hanya dalih, padahal sebenarnya yang pernah saya lihat adalah ada hubungan khusus para perempuan tersebut deng pak gubernur. Ini keterangan saksi nih, keterangan nomor lima,” tanya jaksa mengulagi BAP Wahidin. “Siap,” jawab Wahidin. (red)