SOFIFI, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengklaim tidak ada masalah lagi dalam pelaksanaan DAK fisik 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dikbud Maluku Utara Damruddin mengatakan uang muka DAK swakelola segera dicairkan pekan depan. Realisasi pencairan uang muka proyek DAK sebesar 25 persen dari total anggaran Rp179 miliar.
“Tiap-tiap item uang muka DAK swakelola cair 25 persen. Minggu depan dipastikan akan bergerser dari kas daerah (kasda) ke rekening masing-masing tim pelaksana,” ujarnya usai mengikuti upacara memperingati HUT RI ke 79 tahun di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Sabtu 17 Agustus 2025.
Damruddin hakul yakin seluruh item pekerjaan yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) 2024 dan dikerjakan dengan metode swakelola tersebut selesai tepat waktu. Menurutnya, tim pelaksana sudah siap mengeksekusi pelaksanaan DAK di lapangan.
“Insyaalah, insyaallah. Rens waktu yang tinggal berapa bulan kami pastikan yakin semua tim pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), PA dan semua pasukan sudah siap,” terangnya.
Damruddin menyebutkan progres fisik yang ditargetkan sebasar 25 persen di tahap pertama. Terkait apakah ada opsi menggunakan pihak ketiga (kontraktor) atau tidak, Damruudin bilang itu kewenangannya tim pelaksana.
“Jangka waktunya cepat lebih baik. Ketika anggaran bergeser, maka progres pekerjaan juga akan mulai jalan. Kalaupun tim pelaksana meminta bantuan para pihak (rekanan) boleh saja. Misalnya beli semen, kayu termasuk tukang itu semua kewenangannya tim,” katanya.
Ia menambahkan, semua item yang didanai DAK tetap dilakukan pemeliharaan pasca pekerjaan.
“Dalam tim teknis itu tim ahli. Tim ahli akan mengawal sejak MC-0 sampai selesai pekerjaan,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan akan mengecek lebih dulu ke kasda guna memastikan ketersedian dana.
“BPKAD siap bayar kalo ada dana. Hari Senin saya cek di kasda sudah masuk atau belum,” katanya.
Adapun Dikbud Maluku Utara merupakan OPD dengan pengelola DAK terbesar dari enam OPD lainnya. Sedangkan batas waktu pengerjaan proyek DAK swakelola berakhir Desember 2024. Itu artinya tujuh OPD pengelola DAK perlu menggenjot progres fisik 100 persen dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan. (red)