JAILOLO,Teluknews.com – Penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar) dinilai pilih kasih dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halbar tahun 2018.
Pilih kasih dalam penanganan kasus dana KNPI Halbar tahun 2018 itu, bisa dilihat saat penyidik Polres Halbar hanya menahan tersangka tersangka HB, padahal diketahui dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik yakni HB dan mantan Ketua KNPI inisial MM.
Penahanan yang hanya dilakukan terhadap satu tersangka itu, penyidik polres halbar, dinilai keliru oleh Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Iskandar Yoisangadji.
Iskandar mengatakan, mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah di KNPI Halmahera barat tahun 2018 yang mana penyidik polres Halmahera barat telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial HB dan MM, secara resmi telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat. Terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat perihal ditahan HB dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak di tahan karena koperatif sangatlah keliru. Iskandar menuturkan, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dengan dua alasan, pertama alasan subjektif seseorang ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kedua alasan objektif penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,”katanya.
Dosen Hukum UMMU Ternate ini memaparkan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, jika dihubungkan ketentuan tersebut dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat perihal HB ditahan dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak di tahan karena koperatif, ini juga keliru. Meskipun terdapat penilaian subjektif oleh seorang penyidik untuk dapat menahan atau tidak ditahan seorang tersangka.
“Harus dengan alasan yang jelas. Mestinya tidak cukup hanya dilihat dengan koperatif atau tidak koperatif, karena dalam konsep Law Enforcement tidak boleh ada tebang pilih, semuanya harus diletakan secara equal, bukankah ini prinsip yang sangat mendasar yang biasa kita sebut dengan asas equality before the law, semua orang dipandang sama di mata hukum. Bagaimana bisa yang satunya ditahan sedangkan yang satunya lagi tidak ditahan, padahal dalam kasus yang sama,”cetusnya.
Iskandar mengaku, kedua tersangka semuanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancamannya di atas 5 tahun.
“Mestinya harus ditahan keduanya. Lagian ini bukan kejahatan biasa (Ordinary Crime) tetapi ini tindak pidana korupsi semua orang tahu kalau tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Olehnya itu penanganannya juga harus luar biasa kemudian terkait dengan pernyataan tersangka inisial HB, yang menyatakan ada keterlibatan oknum-oknum, seperti mantan bendahara KNPI Halmahera Barat inisial MK,”jelasnya.
Untuk itu, ia meminta penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat harus menelusuri serta menggali jauh lebih kedalam agar terang menerangk terkain kasus ini
“Apakah benar ada pelaku lainnya ataukah tidak berdasarkan pernyataannya HB. Jadi saya pikir penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat juga harus menelusuri serta menggali jauh lebih kedalam biar semuannya harus diungkap biar publik juga tau,”pungkasnya. (bur)