Usut Kasus Dana KNPI, Polres Halbar Dinilai Pilih Kasih

- Jurnalis

Jumat, 24 Desember 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar) dinilai pilih kasih dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halbar tahun 2018.

Pilih kasih dalam penanganan kasus dana KNPI Halbar tahun 2018 itu, bisa dilihat saat penyidik Polres Halbar hanya menahan tersangka tersangka HB, padahal diketahui dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik yakni HB dan mantan Ketua KNPI inisial MM.

Penahanan yang hanya dilakukan terhadap satu tersangka itu, penyidik polres halbar, dinilai keliru oleh Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Iskandar Yoisangadji.

Iskandar mengatakan, mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah di KNPI Halmahera barat tahun 2018 yang mana penyidik polres Halmahera barat telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial HB dan MM, secara resmi telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat. Terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat perihal ditahan HB dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak di tahan karena koperatif sangatlah keliru. Iskandar menuturkan, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dengan dua alasan, pertama alasan subjektif seseorang ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kasus Narkoba di Halmahera Barat Kian Marak, Polres Tingkatkan Penyuluhan

“Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kedua alasan objektif penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,”katanya.

Dosen Hukum UMMU Ternate ini memaparkan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, jika dihubungkan ketentuan tersebut dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat perihal HB ditahan dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak di tahan karena koperatif, ini juga keliru. Meskipun terdapat penilaian subjektif oleh seorang penyidik untuk dapat menahan atau tidak ditahan seorang tersangka.

“Harus dengan alasan yang jelas. Mestinya tidak cukup hanya dilihat dengan koperatif atau tidak koperatif, karena dalam konsep Law Enforcement tidak boleh ada tebang pilih, semuanya harus diletakan secara equal, bukankah ini prinsip yang sangat mendasar yang biasa kita sebut dengan asas equality before the law, semua orang dipandang sama di mata hukum. Bagaimana bisa yang satunya ditahan sedangkan yang satunya lagi tidak ditahan, padahal dalam kasus yang sama,”cetusnya.

Baca Juga :  Kendaraan Tidak Lengkap Bakal Ditindak Sat Lantas Polres Sula

Iskandar mengaku, kedua tersangka semuanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancamannya di atas 5 tahun.

“Mestinya harus ditahan keduanya. Lagian ini bukan kejahatan biasa (Ordinary Crime) tetapi ini tindak pidana korupsi semua orang tahu kalau tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Olehnya itu penanganannya juga harus luar biasa kemudian terkait dengan pernyataan tersangka inisial HB, yang menyatakan ada keterlibatan oknum-oknum, seperti mantan bendahara KNPI Halmahera Barat inisial MK,”jelasnya.

Untuk itu, ia meminta penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat harus menelusuri serta menggali jauh lebih kedalam agar terang menerangk terkain kasus ini

“Apakah benar ada pelaku lainnya ataukah tidak berdasarkan pernyataannya HB. Jadi saya pikir penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat juga harus menelusuri serta menggali jauh lebih kedalam biar semuannya harus diungkap biar publik juga tau,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas
Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut
Praktisi Sebut KPK Perlu Periksa Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut
Polres Ternate Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Soamole
TEGAS! Wakapolda Maluku Utara Mewanti Anggotanya dan Sampaikan Arahan Penting saat Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Sula
Penjabat Gubernur Maluku Utara Masuk Daftar Penyuap AGK
KPK Periksa Nirwan dan Pj Bupati Morotai

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 11:24 WIB

Kampanye di Desa Babang, Warga Empat Kecamatan Komitmen Menangkan Paslon Nomor 3 MK-BISA dan Bassam-Helmi

Rabu, 6 November 2024 - 00:23 WIB

Bangga dengan FAM-SAH, Dinilai Mampu Tepis Stigma Negatif dan Pertanyaan Menjebak dari Paslon Lain dalam Debat Publik Pertama

Selasa, 5 November 2024 - 23:35 WIB

KPU Kepulauan Sula Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 5 November 2024 - 07:57 WIB

Soal Pendidikan dan Kesehatan Gratis, MK : Saya Sudah Buktikan 10 Tahun di Halsel

Senin, 4 November 2024 - 11:30 WIB

Tokoh Muda Makayoa Komitmen Menangkan Paslon Bassam-Helmi

Senin, 4 November 2024 - 10:59 WIB

Warga Obi Komitmen Menangkan MK-Bisa dan Bassam Helmi di Pilkada 27 November

Minggu, 3 November 2024 - 05:21 WIB

Kampanye di Pastina Membawa Berkah, Pedagang ini Doakan FAM-SAH Lanjut Dua Periode

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Berita Terbaru