MOROTAI,Teluknews.com-Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Pulau Morotai, Asrun Padoma menghimbau kepada masyarakat tetap waspada dan tetap patuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan tim Satuan Gugus (Gustu) Covid-19 Morotai.
Karena saat ini pemerintah daerah (Pemda) telah menyeluarkan aturan bagi siapa saja yang melanggar protokoler kehatan bakal dikenakan sanksi berupa denda. “Sudah ada Perbup dan kalau ada yang betul-betul melanggar tidak gunakan masker ada sangksinya yakni denda Rp 150 ribu,”tegas Wabub.
Orang nomor dua Pemda Morotai ini mengingatkan apa yang disampaikan harus ditaati, karena siapa saja yang melanggar bakal dikenakan sanksi. “Tetap mengikuti protokol kesehatan dan kita harus ihktiar juga,”ucap Wabup, Kamis, (10/09).
Kata Wabub, pemerintah daerah juga selalu mengingatkan agar masyarakat selalu beristiar. Contohnya masyarakat saat bepergian tetap selalu menggunakan masker.
Wabub kembali mengingatkan, selalu ihktiar terhadap pandemi Covid-19. Karena penyakit ini mendunia, selain itu Covid-19 juga bersentuhan dengan penyakit lainnya.
“Apalagi masalah penyakit ini dia selalu bersentuh dengan penyakit lain, jangan bosan cuci tangan pandemi ini harus kita waspada karena penyakit ini mendunia,”pinta Wabub.(gk)
Dikatakan, pemerintah daerah tetap mengingatkan agar masyarakat selalu beristiar, misalnya masyarakat bepergi ke kota tetap memggunakan masker.
” tetap selalu pakai masker karena sekarang juga ada razia masker oleh satgas covid, tergabung dengan tentara, polisi, satpol PP, dan pemerintah daerah,”terang Wabub.(gk)