SANANA,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul), raesmi melaksanakan proses Vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap anak itu ditandai dengan acara launching pelaksanaan vaksin anak oleh Wakil Bupati Kepsul, Saleh Marasabessy, di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Senin (24/1/2022).
Wakil Bupati Kepsul, Saleh Marasabessy menyampaikan sambutanya menyatakan, berdasarkan rekomendasi, Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional Indonesia, melalui surat Nomor 166/TAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021, tentang kajian Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun, dapat diberikan pada anak usia 6 sampai 11 tahun bersamaan dengan Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) bagi anak usia 6-11 tahun, yang ditandatangani oleh Mentri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada tanggal 13 Desember 2021. Olehnya itu, Wabup mengimbau kepada orang tua agar anak-anak segera mendapatkan Vaksinasi, sebab orang tua memiliki peran penting dalam menyukseskan Vaksinasi bagi anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Mereka bisa divaksin di sekolah, diajak ke puskesmas, serta lokasi lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, kegiatan vaksinasi Covid-19 ini merupakan langkah dam upaya bersama untuk menyelamatkan anak-anak bangsa di masa pandemi seperi ini,”ujar Wabup Kepsul mengakhiri. (nd)