TERNATE, Teluknews – Pemerintah Kota Ternate menyatakan siap membayar lahan Taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah. Kesiapan pembayaran setelah ahli waris keluarga Litan selaku pemilik lahan yang sah meminta ganti rugi kepada pemerintah.
Sebagaimana putusan hakim tunggal Mahkamah Agung (MA) atas permohonan keluarga Litan dalam perkara 651 K/Pdt/2024 tanggal 7 Maret 2024, Pemkot Ternate selaku Termohon Kasasi dihukum untuk membayar kepada Para Pemohon sebesar Rp 2,8 miliar. Para Pemohon dalam perkara ini masing-masingRony Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan pemerintah kota dan Para Penggugat melalui tim hukumnya sudah bertemu belum lama ini. Pertemuan pada tahap aanmaning yang difasilitasi Ketua Pengadilan Negeri Ternate itu membahas tindak lanjut putusan MA. Permintaan dari pihak keluarga Litan selaku Pemohon yaitu ganti rugi sebagaimana amar putusan.
“Pada prinsipnya pemerintah kota menghargai dan menghormati putusan kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan siap membayar,” kata Toto Sunarto, Kamis, 11 Juli 2024.
Meski begitu, sambung Toto, Pemkot Ternate tidak serta merta melakukan pembayaran sebelum adanya pengalokasian anggaran pembayaran ganti rugi ke dalam APBD Kota Ternate. Menurutnya, perihal pembayaran ganti rugi lahan landmark sudah disampaikan ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan sudah disetujui untuk dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2024.
“Dalam hal ini alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan akan melekat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Ternate. Pak wali sudah setuju untuk dibayar, cuma kembali itu ada proses penganggaran, kan tidak ditampung nih (di APBD Induk 2024). Insya Allah ditampung di perubahan, kebetulan Pemda punya hajatan tahun ini kan agak banyak, Pilkada dan segala macam,” ujarnya.
Toto menambahkan, soal mekanisme pembayaran, apakah dibayar lunas sekaligus Rp 2,8 miliar atau secara bertahap itu ranahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekadar diketahui, upaya hukum kasasi ke MA dari keluarga Litan atas perkara lahan Landmark berujung pada putusan dikabulkan. Hakim tunggal Syamsul Ma’arif dalam putusannya juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT TTE tanggal 14 Juni 2023 yang menguatkan dengan perbaikan sekadar mengenai amar putusan point ke 4 dan ke 5 putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 12 April 2023.
Hakim MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan secara hukum para penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah/objek sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 00294/Kelurahan Muhajirin Tahun 1976 atas nama orang tua para penggugat Royke Litan.
Disamping itu, hakim MA juga menyatakan secara hukum perbuatan atau tindakan tergugat dalam hal ini Pemkot Ternate yang menguasai tanah objek sengketa atau tanah milik para penggugat tanpa seijin Para Penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp 2,8 miliar. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah sebesar Rp1.445.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya,” tulis putusan Hakim MA. (red)