Wali Kota Ternate Setujui Bayar Ganti Rugi Lahan Landmark

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.

TERNATE, Teluknews – Pemerintah Kota Ternate menyatakan siap membayar lahan Taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah. Kesiapan pembayaran setelah ahli waris keluarga Litan selaku pemilik lahan yang sah meminta ganti rugi kepada pemerintah.

Sebagaimana putusan hakim tunggal Mahkamah Agung (MA) atas permohonan keluarga Litan dalam perkara 651 K/Pdt/2024 tanggal 7 Maret 2024, Pemkot Ternate selaku Termohon Kasasi dihukum untuk membayar kepada Para Pemohon sebesar Rp 2,8 miliar. Para Pemohon dalam perkara ini masing-masingRony Litan, Allen Litan,  Ivan Litan, dan Anna Maria Litan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan pemerintah kota dan Para Penggugat melalui tim hukumnya sudah bertemu belum lama ini. Pertemuan pada tahap aanmaning yang difasilitasi Ketua Pengadilan Negeri Ternate itu membahas tindak lanjut putusan MA. Permintaan dari pihak keluarga Litan selaku Pemohon yaitu ganti rugi sebagaimana amar putusan.

“Pada prinsipnya pemerintah kota menghargai dan menghormati putusan kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan siap membayar,” kata Toto Sunarto, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca Juga :  Disperindag Kota Ternate Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi Jelang Idulfitri

Meski begitu, sambung Toto, Pemkot Ternate tidak serta merta melakukan pembayaran sebelum adanya pengalokasian anggaran pembayaran ganti rugi ke dalam APBD Kota Ternate. Menurutnya, perihal pembayaran ganti rugi lahan landmark sudah disampaikan ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan sudah disetujui untuk dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2024.

“Dalam hal ini alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan akan melekat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Ternate. Pak wali sudah setuju untuk dibayar, cuma kembali itu ada proses penganggaran, kan tidak ditampung nih (di APBD Induk 2024). Insya Allah ditampung di perubahan, kebetulan Pemda punya hajatan tahun ini kan agak banyak, Pilkada dan segala macam,” ujarnya.

Toto menambahkan, soal mekanisme pembayaran, apakah dibayar lunas sekaligus Rp 2,8 miliar atau secara bertahap itu ranahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekadar diketahui, upaya hukum kasasi ke MA dari keluarga Litan atas perkara lahan Landmark berujung pada putusan dikabulkan. Hakim tunggal Syamsul Ma’arif dalam putusannya juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT TTE tanggal 14 Juni 2023 yang menguatkan dengan perbaikan sekadar mengenai amar putusan point ke 4 dan ke 5 putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 12 April 2023.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Asset, Sekprov Buka Desiminasi Penelitian Tata Kelolah Asset

Hakim MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan secara hukum para penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah/objek sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 00294/Kelurahan Muhajirin Tahun 1976 atas nama orang tua para penggugat Royke Litan.

Disamping itu, hakim MA juga menyatakan secara hukum perbuatan atau tindakan tergugat dalam hal ini Pemkot Ternate yang menguasai tanah objek sengketa atau tanah milik para penggugat tanpa seijin Para Penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp 2,8 miliar. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah sebesar Rp1.445.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya,” tulis putusan Hakim MA. (red)

Berita Terkait

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tiga Puskesmas Ditetapkan Jadi BLUD
Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang
Pemkab Kepsul Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Warga Umaloya
Tekan Angka Stunting, Diknas Sula Gelar Kegiatan Pengembangan Usia Dini, Holistik Integratif
Dituding Tampung Anggaran Media Rp7,7 Miliar, Ini Penjelasan Kabag Umum Setda Haltim
Di Hadapan Massa Aksi, Bupati Bassam Kasuba Tegaskan Tak Ada Dendam Terhadap Masyarakat Pulau Makian
Lepas 105 CJH, Bupati Fifian Minta Doakan Keselamatan Kabupaten Sula
Wartawan di Kepulauan Sula Ikut Sukseskan Program PKG

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 02:38 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tiga Puskesmas Ditetapkan Jadi BLUD

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:56 WIB

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:14 WIB

Pemkab Kepsul Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Warga Umaloya

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:04 WIB

Tekan Angka Stunting, Diknas Sula Gelar Kegiatan Pengembangan Usia Dini, Holistik Integratif

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:56 WIB

Dituding Tampung Anggaran Media Rp7,7 Miliar, Ini Penjelasan Kabag Umum Setda Haltim

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:15 WIB

Lepas 105 CJH, Bupati Fifian Minta Doakan Keselamatan Kabupaten Sula

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:58 WIB

Wartawan di Kepulauan Sula Ikut Sukseskan Program PKG

Senin, 5 Mei 2025 - 07:20 WIB

Jadi Inspektur Upacara Hari Pendidikan, Ini Yang Disampaikan Bupati Bassam Kasuba

Berita Terbaru

Bupati Halsel, Bassam Kasuba (Tengah) bersama warga Desa Sum, Kecamatan Obi Timur melakukan panen perdana Padi Ladang, Kamis (15/5/2025)

Daerah

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:56 WIB