Yang Harus Dilakukan Kejati Maluku Utara Membongkar Skandal 27 IUP Bermasalah

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kadir Bubu.

Abdul Kadir Bubu.

TERNATE, Teluknews – Akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara membongkar dugaan skandal terbitnya 27 IUP bermalasah.

Dosen hukum tata negara ini menyarankan agar korps adhyaksa menyelidiki peran instansi-instansi teknis yang menyiapkan kelengkapan administrasi perusahaan dari awal sampai terbitnya izin usaha pertambangang atau IUP.

Langkah kejaksaan akan dibilang tumpang tindih, percuma dan sia-sia apabila objek perkara yang diselidiki sama persis yang didalami lembaga antirasuah.

“Kalau subjek yang sama atau keterlibatan gubernur dan Ade Ucu itu percuma. Karena saat ini mantan gubernur sudah dinyatakan tersangka dan KPK tengah mendalami peran bersangkutan soal IUP. Muhaimin Syarif atau Ade Ucu juga tersangka soal IUP karena diduga terlibat aktif IUP bermasalah itu, termasuk di dalamnya izin PT. Mineral Terobos. Jadi kalau kejaksaan mendalami hal yang sama itu tumpang tindih dan tidak ada artinya. Percuma kalau objeknya sama,” terang Dade, panggilan akrab Abdul Kadir Bubu ketika disambangi di Sudut Hati, Senin 13 Mei.

Baca Juga :  Pernah Gagal Bunuh Diri, Warga Kecamatan Loloda Ditemukan Tewas di Sungai Todowongi

Dade mengatakan, yang harus dilakukan Kejati Maluku Utara ialah mendalami keterlibatan para pihak lain, terutama pihak-pihak yang belum disentuh Komisi Pemberatasan Koruspi (KPK). Kepala-kepala bidang di instansi teknis seperti di dinas kehutanan, dinas ESDM, dinas lingkungan hidup dan dinas teknis berkaitan lainnya harus dimintai keterangan guna menentukan status perkara.

Hal lain yang harus dilakukan Kejati Maluku Utara yaitu memeriksa beberapa kepala dinas teknis yang sebelumnya diperiksa KPK. Termasuk siapa-siapa saja yang saat itu menyiapkan administrasi mulai dari kajian teknis hingga diterbitkan IUP dan diparaf gubernur.

“Kepala-kepala bidang di dinas teknis  yang membidangi ihwal perizinan ini perlu didalami. Karena instansi teknis ini bukan cuma melulu kepala dinas saja, tapi Kepala-kepala bidang juga diduga turut bermain di dalamnya,” tandasnya.

Dade menambahkan, kejaksaan boleh saja memanggil dan memeriksa Abdul Ghani Kasuba dalam kasus ini. “Dimintai keterangan dengan subjek yang lain itu boleh. Misalnya instansi teknis mana yang menyiapkan administrasi soal itu bisa,” sebutnya.

Dade menduga 21 IUP bermasalah menurut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini bermula adanya rekayasa uji kelayakan oleh dinas teknis.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Dana Hiba KNPI Halbar, Haerun Nginap di Penjara

“Mestinya mereka-mereka ini yang disasar. Paraf pak gubernur itu tahap akhir,” terangnya.

Penyelidikan puluhan IUP ini setelah Kejati Maluku Utara menerbitkan tiga surat perintah penyelidikan pada 19 Maret 2024. Masing-masing surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024, kemudian suray nomor: PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3, dan surat nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024.

Puluhan IUP yang diselidiki kebenarannya itu adalah izin PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.

PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.

Kemudian IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:16 WIB

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 10:16 WIB

249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI

Kamis, 17 April 2025 - 14:02 WIB

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WIB

Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK

Selasa, 15 April 2025 - 14:31 WIB

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi

Senin, 14 April 2025 - 17:57 WIB

Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:12 WIB

Pembangunan Halsel 2025-2030 Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

Daerah

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:02 WIB