JAILOLO, Teluknews.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat segera menuntaskan sertifikasi aset daerah.
Dari total sekitar 400 aset yang tercatat, sebanyak 342 di antaranya belum memiliki sertifikat sehingga KPK menargetkan minimal 50 aset bisa diselesaikan pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, usai mengikuti Zoom Meeting bersama Satgas Wilayah V KPK yang dihadiri Sekda Halbar, Asisten II, Kepala Kantor BPN Halmahera Barat, Kepala BKAD, Inspektur, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kadis PUPR, dan Kadis DLH.
“Dalam rapat tadi, penilaian KPK penataan aset daerah Pemkab Halbar masih di bawah standar dari total aset yang dimiliki, baik berupa tanah, bangunan maupun sarana pendidikan seperti PAUD, TK, SD, hingga SMP, baru sekitar 20 persen yang telah tersertifikasi,” ujar Wabup Djufri, Kamis 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Pemkab Halbar. Ada tujuh poin yang disepakati, salah satunya membentuk Satgas khusus untuk percepatan sertifikasi aset.
“Dalam waktu empat bulan ke depan, sampai Desember 2025, kita targetkan 50 aset daerah sudah disertifikasi. Anggarannya sudah diplot di Bagian Pemerintahan. Sementara sisanya, sesuai arahan KPK, diberi tenggat waktu hingga 2029 untuk dituntaskan,” tegasnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga mengaku, Kepala BPN Halmahera Barat dalam kesempatan yang sama menyatakan siap mendukung penuh upaya percepatan sertifikasi 50 bidang aset milik Pemkab Halbar.
“Pemkab Halbar berkomitmen menyelesaikan persoalan aset secara bertahap dalam periode pemerintahan JUJUR ini. Tahun ini kita upayakan 50 aset selesai, tahun depan progres berikutnya, hingga 2029 seluruh aset Pemkab Halbar tuntas,” pungkasnya. (An)













