LABUHA,Teluknewa.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Iswan Nan mempertanyakan soal polemik pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Labuha.
Politisi PKS Halsel ini menyatakan, hingga saat ini isu yang berkembang Jaspel Nakes di RSUD Labuha belum dibayar sejak 2010 hingga 2024, padahal pembayaran Jaspel saat ini belum bisa dilakukan, karena masih menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang masih disusun oleh Bagian Hukum Pemkab Halsel.
“Jadi 2010-2024 itu pembayaran insentif Nakes dan itu sudah dibayar oleh manejemen RSUD, jadi kalau saat ini opini berkembang Jaspel belum dibayar itu datanya dari mana,”cetus Iswan.
Iwan menjelaskan, pembayaran insentif tersebut berjalan seiring peningkatan layanan rumah sakit bagi masyarakat Halsel.
“Insentif itu memang hak nakes dan tanggung jawab RSUD. Sebagai gantinya, nakes juga bekerja profesional dalam memberikan pelayanan, jadi ada timbal balik positif,”ujarnya.
Politisi ini menambahkan, insentif nakes periode 2010–2024 ditetapkan lewat SK Bupati. Sementara sejak 2025, istilah insentif berubah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibayarkan berdasarkan Peraturan Bupati.
“TPP di RSUD Labuha bahkan sudah
dibayarkan hingga Agustus 2025. Ini progres yang baik,”katanya.
Mengenai jaspel, Iwan menyebut hal itu sudah dijelaskan Direktur RSUD Labuha dalam rapat bersama Komisi I DPRD. Jaspel sendiri akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang saat ini tengah diproses di Bagian Hukum Pemda Halsel.
“Kalau Perkada sudah keluar, pembayaran jaspel bisa langsung direalisasikan,” jelasnya.
Iwan pun mendorong manajemen RSUD Labuha untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan program Universal Health Coverage (UHC) berjalan sukses di Halmahera Selatan. (red)