SANANA, Teluknews.com– Pernyataan salah satu staf tenaga kependidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Halim Kaimudin yang menyeret nama Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus terkait penggunaan SK sejumlah pegawai di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu yang digadaikan untuk pengambilan kredit konsumtif di PT. Bank Maluku Cabang Pembantu Bobong, telah selesai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Halim dalam bentuk klarifikasi di sejumlah media sosial, Sabtu (22/11/2025).
Dalam video yang berdurasi 2.1 menit itu, Halim menyampaikan permasalahan kredit tersebut telah selesai.
“Masalah saya dengan Ibu Bupati punya kredit di bank itu hanya miss comonication sehingga secara refleks saya menyampaikan itu,” ujar Halim.
Menurutnya persoalan ini telah selesai dan tidak perlu dibesar-besarkan lagi.
“Alhamdulillah saya juga sudah ketemu dengan ibu Bupati dan sudah ada titik terangnya,” katanya.
Karena itu, atas pernyataannya di channel youtube Tranding Malut yang menyeret nama Fifian Adeningsi Mus, Halim pun menyampaikan permohonan maaf.
“Saya meminta maaf, saya memang tidak kontrol sehingga ini menjadi bahan perbincangan di masyarakat, namun ini sudah selesai,” ungkapnya.
Diketahui, pinjaman kredit atas nama Halim Kaimudin sebesar 147.759.486.60 pada bank Maluku di Kabupaten Pulau Taliabu telah lunas. (nd)













