JAILOLO, Teluknews.com – Seorang perempuan asal Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Febriani Tuela, mengaku mengalami penolakan saat hendak menaiki speedboat rute Jailolo–Ternate di Pelabuhan Speedboat Jailolo, Selasa (9/12/2025).
Febriani mengklaim tidak diperkenankan membeli tiket dan naik speedboat oleh petugas loket serta motoris yang disebut telah mendapat arahan dari Ketua Asosiasi Speedboat.
Insiden itu terjadi ketika Febriani mengantri di loket untuk membeli tiket. Ia mengungkapkan bahwa petugas menyampaikan adanya instruksi kepada seluruh motoris agar tidak mengizinkannya berlayar.
Menurut Febriani, dugaan penolakan itu berkaitan dengan video yang sebelumnya ia unggah ke media sosial. Dalam video tersebut, ia menyoroti salah satu speedboat yang dinilai memuat penumpang dan barang melebihi batas kewajaran serta berpotensi membahayakan keselamatan.
“Saya hanya ingin mengingatkan soal keselamatan. Video itu saya bagikan supaya pihak pengelola mengevaluasi jumlah muatan, bukan untuk menyudutkan siapa pun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa unggahan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan transportasi laut, mengingat kecelakaan pada rute Jailolo–Ternate sudah beberapa kali terjadi dan menelan korban jiwa. Namun, sebagian pihak menilai unggahan tersebut sebagai upaya memojokkan motoris.
Situasi semakin sulit lantaran saat itu Febriani sedang membutuhkan akses cepat menuju Ternate untuk membeli obat bagi ibunya yang sedang sakit.
“Saya benar-benar tidak menyangka akan dihalangi seperti itu. Saya ke Ternate hanya untuk membeli obat orang tua saya, tetapi malah tidak diizinkan naik speedboat,” tuturnya.
Febriani juga menyayangkan dugaan instruksi Ketua Asosiasi Speedboat yang membuat para motoris tidak melayaninya. Menurutnya, tindakan itu tidak mencerminkan profesionalitas dalam pelayanan transportasi publik.
“Transportasi publik seharusnya melayani masyarakat tanpa tebang pilih,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sebagai penumpang, ia memiliki hak untuk mengkritik layanan angkutan laut demi keselamatan publik. Bila unggahannya dinilai merugikan, kata dia, pengelola speedboat seharusnya menempuh jalur resmi, bukan melakukan penolakan atau intimidasi.
“Kalau unggahan saya dianggap merugikan, tuntut saja secara resmi. Jangan melarang atau mengintimidasi saya agar tidak naik speed,” tegasnya.
Karena itu, Febriani meminta Dinas terkait dan DPRD Halmahera Barat segera memanggil pengelola speedboat untuk meminta klarifikasi atas insiden tersebut.
“Saya meminta Dinas terkait dan DPRD memanggil pengelola speed agar bertanggung jawab, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kepada penumpang lain,” ujarnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa penumpang berhak mengawasi standar pelayanan angkutan laut demi keselamatan bersama.
“Semua orang berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman dan adil,” tutupnya.
Penulis : Burhan Ahmad
Editor : Redaksi














