JAILOLO,Teluknews.com – Setelah Pemerintah Pusat (Pempus) membubarkan organisasi Forum Pembela Islam (FPI), Polres Halmahera Barat (Halbar) intens melakukan sosialisasi maklumat Kapolri di tempat tempat ibadah.
Maklumat Kapolri yang disosialisasikan ada 4 poin penting yakni, tentang penanganan Covid-19 yang masih berpotensi berkembang luas di masyarakat, masyarakat tidak ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung atau memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI, segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
“Kegiatan ini dilakukan disetiap Jumaat dan Minggu, dan itu suda terjadwalkan. Materi yang diberikan adalah pesan dan kesan moril berupa imbauan terkait menjaga keamananan antara umat beragama di tahun baru ini, tertib berlalulintas dan selalu mematuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan,”ungkap Kasat Lantas Polres Halbar AKP. Ridwan Usman, usai memberikan himbauan di gereja, Minggu (10/1/2021).
Mantan Kasat Lantas Polres Tikep ini menambahkan, tujuan sosialisasi di Masjid dan Gereja untuk memupuk tali silaturahmi dan selalu menjaga toleransi antara umat beragama, sehingga halbar bisa menjadi daerah yang menjadi contoh toleransi antara umat.
“Toleransi antara umat beragama harus tetap dijaga, untuk memupuk tali persauadaan yang kokoh dan tentram,”katanya.
Kegiatan sosialisasi, kata Ridwan, bukan hanya dilakukan di Masjid dan Gereja, tapi sosialisasi juga dilakukan di setiap desa yang ada di halbar, bahkan masyarakat juga patuhi aturan lalu lintas jika berkendaraan.
“Jadi kegiatan ini adalah tanggung jawab kami sebagai polisi, menjaga silaturahim antara sesama umat beragama, agar tali persaudaraan masyarakat halbar dijaga,”pungkasnya. (bur)













