
JAILOLO,Teluknews.com – Pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) oleh Bupati James Uang, beberapa waktu lalu nampaknya bermasalah.
Pasalnya, pelantikan yang dilakukan itu dinilai tidak sesuai prosedur, bahkan proses uji kompetensi tidak digunakan oleh Bupati James Uang, padahal uji kompetensi sudah dilakukan, namun sebelum ada hasil, Bupati sudah melakukan pelantikan.”Ketua tim uji kompetensi pejabat di ketuai oleh pak Prof. Husen Alting, namun hasil uji kompetensi belum dikeluarkan pak bupati sudah melakukan pelantikan. Jika dilihat dari prosedur, hasil uji kompetensi harusnya disampaikan ke KASN, tapi ternyata hasil uji kompetensi belum keluar dan belum disampaikan ke KASN tapi pak bupati sudah melakukan pelantikan,”ungkap sumber di lingkup Pemkab Halbar yang meminta namanya enggan dipublikasi.
Menurutnya, prosedur yang di amanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP. Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen ASN Serta Rekomendasi KASN. No.B-2886/KASN/08/2021 Tanggal 27 Agustus 2021 Tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Point 4 yang menyatakan. Uji Kompetensi dimaksud, di lakukan untuk penilaian dan pemetaan kompetensi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di maksud, dan tidak di maksudkan untuk Pembebastugasan atau Demosi”.
Akan tetapi di Kabupaten Halmahera Barat terjadi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi sebagai berikut:
1.Drs. Vence Muluwere, Jabatan Asisten I, No SK Lama 540/KPTS/KP/V/2018. Tanggal 30 Mei 2018. NO SK/Surat Tugas Yang Baru, 157/KPTS/IX/2021 tanggal 3 september 2021.
2.Fredrik Budiman, Jabatan Staf Ahli, No SK Lama 540/KPTS/KP/V/2018, tanggal 30 Mei 2018, No SK/Surat Tugas Yang Baru, 157/KPTS/IX/2021 tanggal 3 September 2021.
3.Bobby Djumati, Jabatan Staf Ahli, No SK Lama 540/KPTS/KP/V/2018 tanggal 30 Mei 2018. No SK/surat tugas Baru, 157/KPTS/IX/2021 tanggal 3 september 2021.
4.Totari Balatjai Jabatan Kadis Pertanian No SK Lama 15/KPTS/I/2017. No SK/Surat tugas Baru, 157/KPTS/IX/2021.
5.Ir. M. K. Duwila, Jabatan kadis PPKB, No SK/surat tuga bafu No 157/KPTS/IX/2021.
6.Samsudin Senen, Jabtan Kadis DPMPTSP No SK lama 9/KPTS/I/2020, tanggal 2 januari 2020. No SK/surat Tugas Baru, 157/KPTS/IX/2021.
7.Pilemon Piuw, Jabatan Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan No SK Lama 20/KPTS/KP/VII/2014 tanggal 30 juli 2014. No Sk/surat tugas Baru, 157/KPTS/IX/2021.
Maka dengan itu KASN menindaklanjuti dan mengelurkan surat undangan yang ditujukan pada bupati halbar James Uang untuk mengklarifikasi terhapa pengaduan masyarakat.
Surat dari KASN nomor : UND-629/KASN/9/2021, tertanggal 14 Februari itu, meminta Bupati James Uang untuk melakukan klarifikasi, soal mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkup pemkab halbar, melalui Zoom Metting pada Rabu (22/9/2021).
Sementara Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan, ketika dikonfirmasi via Whatshapp, tidak merespon meskipun pesan Whatsap sudah dibaca. Bahkan, dihubungi via telpon juga tidak diangkat. (bur).













