MOROTAI,Teluknews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapimperda) berupa semaksimal mungkin merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bantuan hukum bagi warga tidak mampu.
Ini dibuktikan dengan, Rabu (12/08/2020) tim perumus dari Universitas Pasifik (Unipas) Morotai telah mempresentasikan naskah akademik dan batang tubuh perumusan Ranperda tersebut ke Bapimperda, tinggal dilakukan finalisasi dan disahkan melalui Rapat Paripurna.
Ketua Bapimperda DPRD Pulau Morotai, Irwan Soleman mengungkapkan, Raperda bantuan hukum bagi warga tidak mampu jadi yang paling terdepan diantara 5 Ranperda prioritas yang sama-sama telah rumuskan dalam naskah akademik.
4 Ranperda lainnya yang dimaksud adalah Ranperda penyelenggaraan keamanan dan kenyamanan masyarakat, kendaraan alternatif Bentor, HIV/AID dan perlindungan perempuan dan anak.
“Dari 5 Ranperda yang baru dipresentasikan tim perumus sebanyak 2 yaitu Ranperda bantuan hukum dan Ranperda penyelenggaraan keamanan dan kenyamanan masyarakat. 3 Ranperda yang tersisah akan dibahas dalam masa persidangan ke tiga tahun 2020 pasca pelaksanaan Reses beberapa bulan kedepan,”ucap Irwan.
Kata Irwan, Ranperda ini penting disampaikan sehingga publik dapat mengetahui, bahwa DPRD periode 2019-2024 di tahun anggaran 2020 ini telah selesai merumuskan 5 Ranperda.
“Olehnya itu saya menghimbau kepada masyarakat, jika Ranperda ini sudah disahkan maka masyarakat bisa mengakses untuk mendapatkan bantuan hukum bagi yang membutuhkan. Karena Ranperda ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu saat menghadapi masalah hukum diantaranya permasalahan hukum perdata maupun pidana,”kata Irwan.
Politisi partai Gerinda ini berujar syarat Perda ini hanya dikhususkan bagi masyarakat Morotai yang berada di dalam maupun diluar daerah. Hal ini dibuktikan dengan KTP Morotai, KK Morotai dan surat keterangan tidak mampu.
Jika sudah memenuhi syarat itu, tinggal melaporkan kronologis masalah ke lembaga hukum yang nantinya di tunjuk untuk kerja sama. Maka lembaga itu akan memberikan bantuan dalam bentuk pendampingan hukum dari mulai mediasi suatu masalah hukum, sampai mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Ranperda ini dibuat oleh DPRD Morotai semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Irwan.
Lanjut Irwan, untuk Ranperda prioritas kedua yakni tentang penyelenggaran ketertiban dan kenyamanan masyarakat, yang juga akan disahkan bersamaan dengan Perda Bantuan Hukum, tujuannya untuk menertibkan masyarakat agar menjaga kebersihan dan tidak merusaki fasilitas umum yang sudah dibangun pemerintah.
“Masyarakat juga tidak diperkenankan menggantung pakaian disekitar jalan-jalan protokoler. Karena secara sikologis sangat tidak nyaman. Selain itu publik juga tidak bisa sembarang menempel stiker atau menggantung baliho di jalan-jalan tertentu. Dan yang paling dipertegas dari Perda ini yaitu keberlakuan penjualan miras, karena hanya akan menyebabkan konflik kekecauan fisik dan sejenisnya,” imbuh Irwan.
“Dua Ranperda yang sudah disampaikan naskah akademiknya ke Bapimperda ini rencananya akan diparipurnakan bersamaan dengan penutupan masa sidang ke tiga. Sementara, tiga Raperda prioritas tersisa akan dikebut pembahasannya dalam sisa tahun ini, “terang pria murah senyum ini.(gk)












