MOROTAI,Teluknews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memastikan kasus pencemaran nama baik Bupati Morotai, Benny Laos yang menjerat salah satu anggota DPRD dari partai PKS inisial RF saat ini sudah masuk ke meja persidangan.
Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas perkara RF dari Polres ke Kejari sudah dilakukan sejak tanggal 24 Agustus 2020 kemarin dan pada tanggal 31 Agustus Kejari melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
“Pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 kemarin sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, sidang di tunda dan akan dibuka kembali tanggal 11 September 2020,”ucap Dasim, Selasa (08/09.
Dasim bilang, setelah surat penetapan sidang dikeluarkan pengadilan, saat itu PN Tobelo langsung mengeluarkan surat penahanan kota terhadap RF selama 30 hari.”Jadi selama 30 hari RF tidak diijinkan keluar keculi ada surat ijin dari pengadilan,” katanya.
Lanjut Dasim, perbuatan RF itu diancam pidana dengan pasal yakni pasal 51 ayat (2) Jonto pasal 36 Jonto pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau perubahan atas Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Dasim.
Diketahui, kasus ini bermula dari ketersinggungan Bupati, Benny Laos atas komentar RF di akun facebook milik Ahmad Paklian terkait anggaran Reses. Komentar RF di screnshot oleh salah satu anggota Pokja Staf Khusus Bupati dan dilaporkan ke Bupati Benny Laos. Benny Laos yang merasa tersinggung lalu melaporkannya ke Polres Morotai.(gk)
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						





