JAILOLO,Teluknews.com – Pengurus Gereja GPDI Akelamo Kecamatan Sahu Timur Yusuf Basoadji, meminta kepada pihak pemilik ahli waris lahan gereja GPDI untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan jika tidak puas dengan berdirinya gereja GPDI Akelamo.
Yusup Basoadji kepada wartawan, Minggu (9/8) menyatakan, dirinya berharap agar tidak ada lagi pemalangan gedung gereja dan ruma pastori, sehingga semua pihak bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, karena gereja GPDI Akelamo dibangun oleh organisasi gereja.
“Mari kita sama sama menjaga kerukunan antara sesama, sehingga setiap permasalahan diselesaikan secara kekelurgaan dan bila perlu melalui proses hukum, agar semua pihak bisa merasa puas,”ungkapnya.
Yusup menambhkan, pihak gereja dan pengurus GPDI Akelamo tetap menghormati keinginan ahli waris, namun semua polemik harus diselesaikan dengan kepala dingin, segingga semua permasalahan bisa dicarikan solusinya dengan baik agar tidak terjadi konflik.
“Kami dari pihak GPDI sangat mengapresiasi sikap pihak keluarga ahli waris yang selalu berkoordinasi dengan baik, agar permasalahan bisa kita carikan solusi untuk keharmonisan dalam keluarga,”pungkasnya. (red)
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						





