Berkas Dua Tersangka Kasus Perselingkuhan Telah Dilimpahkan Di Kejari

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Rakyatkini.com-Berkas kedua tersangka kasus perselingkuhan MW dan RH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

“Kasusnya sudah di tahap 1 dan sudah dikirim ke kejaksaan,”ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Efrian Mustaqim Batiti kepada Media ini melalui sambungan WhasthApp, Kamis (01/10).

Kata dia, pihaknya saat ini menunggu informasi dari pihak Kejari. “Tinggal menunggu info dari jaksa apakah sudah di nyatakan lengkap oleh jaksa,”tegasnya.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa berkasnya sudah sampai ke pihak Kejari. Namun belum teregetrasi karena hingga saat ini berkasnya belum sampai ke mejanya.

Baca Juga :  Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba

“Masih penelitian berkas, didalam Undang-Undang kita diberi waktu selama 14 hari, 7 hari penelitian berkas dan 7 hari berkas dinyatakan lengkap atau belum, jika belum maka dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi,”imbuhnya.

Lanjutnya, tapi jika berkasnya sudah lengkap. Maka akan ditindaklanjuti. “Tapi kalau memang sudah layak disidangkan maka akan di P21, setelah itu tahap penyerahan berkas dengan tersangka ke kami, selanjutnya dalam Undang-Undang kami diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan pemeriksaan tambahan, tapi kebanyakan kami tidak lakukan pemeriksaan tambahan langsung dilimpahkan ke pengadilan,”terangnya.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Terapung, Wakil Bupati Halbar Kaget Tidak Ada Fasilitas

Sekedar diketahui, MW mantan Kepala Desa (Kades) Gorua dan selingkuhannya RH bersetatus sebagai istri orang yang berprofesi sebagai guru honorer di SD Desa Gorua. Keduanya telah tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Morotai gelar perkara, keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara sembilan bulan.(gk)

Berita Terkait

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya
Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda
Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  
Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN
Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf
Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius
Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berdayakan Masyarakat Lokal, Harita Nickel Luncurkan Program MTPP

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kritik Menkeu RI, Engelina: Purbaya Jangan Provokasi Daerah karena Sangat Berisiko

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru