MOROTAI,Rakyatkini.com-Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemda) Pulau Morotai benar-benar aneh. Bagaimana tidak, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengetahui dokumen rancangan APBD-P. Padahal berdasarkan prosedur APBD-P sebelum mendapatkan persetujuan dari lembaga DPRD harus dibahas terlebih dahulu oleh TAPD.
Hal ini terungkap saat membahasan APBD-P yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (12/10) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane. Sekda Morotai, Muhammad M Kharie yang nota bene adalah ketua TAPD tidak mengetahui dokumen rancangan APBD-P setelah diminta oleh sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Anggota Banggar DPRD Morotai, Fadli Djaguna saat dikonfirmasi sejumlah awak Media usai pertemuan mengungkapkan rancangan dokumen APBD-P cacat hukum, sebab pembahasan rancangan APBD-P tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana Ketua TAPD, Muhammad M Kharie bersama tim TAPD lainnya tidak mengetahui rancangan dokumen APBD-P saat pertemuan berlangsung.
“Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengusunan dan Pengelolaan APBD diperkuat dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Keuangan Daerah, waktu pembahasan APBD-P sudah habis, untuk mempercepat pembahasan, sudah dua kali kami secara internal Banggar telah menyurat ke TAPD untuk membahas rancangan dokumen APBD-P, tapi setelah dibahas Sekda tidak mengetahui rancangan dokumen APBD-P,”katanya.
Untuk memastikan rancangan dokumen APBD-P siapa yang mememangnya. Pihak Banggar lantas mengonfirmasi Kepala Bappeda Abjan Sofyan untuk hadir dalam pertemuan untuk membahas rancangan APBD-P. Sayangnya sudah tiga kali pertemuan pembahasan rancangan APBD-P berlangsung yang bersangkutan tidak hadir dan diwakilkan ke Sekretarisnya.
“Yang kita kuatirkan, jika APBD-P tidak dibahas, maka akan berkonsukuensi terhadap anggaran pinjaman Rp 200 Milyar dan ini harus dibahas agar disesuaikan, berapa yang hitung berapa yang direlokasi, minimal DPRD harus tau,”imbuhnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan pada pertemuan pertama dan kedua, TAPD memberitahukan bahwa bakal melakukan bergeseran anggaran melalui perubahan dengan melakukan peminjaman anggaran sebesar Rp 200 Milyar ke Kemenkeu, itu hanya sebatas pemberitahuan dan belum setejui oleh DPRD.
“Pinjaman Rp 200 Milyar untuk pemulihan ekonomi dimasa pandemi, tapi didalam pinjaman itu terdapat 56 paket baru dalam pinjaman tersebut, ini yang perlu DPRD kaji kembali, karena hakikatnya tidak stabil, PAD kita menurun dan anggaran kita divisit sebesar Rp 146 Milyar, ini sangat berkonsukuensi terdahap anggran daerah,”timpalnya.
Menurutnya, pinjaman ini dilakukan maka akan membenai keuangan daerah dan pimpinan kedepan nanti, karena masa pengembalian anggaran yang dipinjam tersebut selama delapan tahun, di tahun pertama (2021) sebesar Rp 600 juta, tahun kedua Rp 700 juta dan tahun berikutnya hingga selesai pertahunnya Rp 33 Milyar. Sementara masa jabatannya Bupati saat ini tinggal dua tahun saja.
Bahkan dia, menduga rancangan APBD-P dibahas sengaja tidak diketahui oleh Ketua TAPD untuk meloloskan pinjaman anggaran Rp 200 Milyar. Karena Kepala Bappeda dan Bupati juga dikabarkan berada diluar daerah. Banggar juga keberatan dengan pinjaman anggaran ratusan Milyar ini, karena membenani keuangan daerah.
“Sikap kami jika kemudian hari terjadi masalah dengan APBD-P dan pinjaman Rp 200 Milyar, kami tidak bertanggungjawab,”tegasnya.
Diketahui, agenda pertemuan DPRD dan TAPD pertemuan tadi membahas dua hal yakni pertama mengenai rancangan APBD-P dan membahas mengenai pinjaman daerah ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT SMI sebesar Rp 200 juta untuk pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.(gk)
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						





