Pinjam Anggaran PEN, Pemda Dikenakan Bunga 5,4 Persen

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berkeinginan meminjam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bakal dikenakan bunga sebesar 5,4 persen.

“Bunganya 8,45 persen. 5,4 persen dibebankan ke pemerintah daerah, dan 3,5 persen ditanggung pemerintah pusat,”ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Achmad Hatari saat berdialog dengan Wakil Bupati Morotai, Asrun Padoma, anggota DPRD, pimpinan SKPD, Akademisi dan Mahasiswa Unipas Morotai lantai dua, aula kantor DPRD Morotai, Selasa (27/10).

Kata dia, anggaran PEN yang gelontarkan pemerintah pusat melalui PT SMI bersumber dari APBN sebesar Rp 15 triliun atas persetujuan DPR yang diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Petani Holtikultura Dapat Support Dari Bupati Fifian

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan untuk infastruktur pasar dan rumah sakit.”Jangka waktu mengembilan anggaran ini, maksimum 10 tahun dan mininum 2 tahun,”imbuh Hatari.

Achmad Hatari yang juga berkapasitas sebagai ketua DPW partai NasDem Maluku Utara (Malut) ini berujar, daerah yang berpeluang mendapatkan anggaran PEN adalah daerah yang berdampak pandemi Covid-19 dan daerah yang memiliki fiskal yang besar.

Baca Juga :  Kepemimpinan FAM-SAH Patut Diapresiasi, Punya Kemampuan Melakukan Transformasi Anggaran dan Regulasi di Bidang Pendidikan

“Dan untuk mendapatkan anggaran ini harus ada surat permintaan yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPR. Kenapa harus ada tandatangan Ketua DPRD karena DPR punya hak, Pemda punya hak alokasi, punya hak distribusi dan punya hak stabilitasi. Tetapi DPRD punya hak menolak rancangan itu karena dua hal, menolak pinjaman itu dengan alasan karena sesuatu dan menyetujui dengan alasan, dua hal ini harus dipatuhi oleh eksekutif,”tegas Hatari.(gk)

Berita Terkait

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya
Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda
Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  
Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN
Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf
Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius
Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berdayakan Masyarakat Lokal, Harita Nickel Luncurkan Program MTPP

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kritik Menkeu RI, Engelina: Purbaya Jangan Provokasi Daerah karena Sangat Berisiko

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru