
JAILOLO, Teluknews.com – Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) Djufri Muhamad dan Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta, mengajak seluruh Calon Kepala Desa (Cakades) menjaga keamanan selama jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Kamis (11/11/2021).
Hal itu disampaikan Wabup dan Kapolres saat memantau jalanya Pilkades di Halmahera Barat. Pemantauan yang dilakukan oleh Wabup dan Kapolres itu, didampingi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) sebagai pelaksana Pilkades.
Wakil Bupati Djufri Muhamad dikesempatan itu menyatakan, proses pilkades ini adalah pesta demokrasi, untuk itu dirinya berharap siapapun yang kalah dalam momentum ini harus diterima dengan lapan dada.
“Ini adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin desa, jadi siapapun yang terpilah sebagai kepala desa itu adalah dukungan masyarakat dan kehendak tuhan. Oleh karena itu saya berharap pada cakades siapapun yang terpilah jadi kepala desa harus di terimah dan yang kalah harus juga menerima kenyataan dengan lapang dada, karena ini adalah demokrasi,”ujarnya.
Sementara Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta, menyatakan, kehadiran dirinya ikut memantau Pilkades hanya memastikan proses pilkades serentakan di halbar ini tetap berjalan aman dan kondisif.
“Kita ingin memastikan situasi benar-benar dalam keadaan aman dan kondusif, termasuk kesiapan personel keamanan yang menjalankan tugas,”jelasnya.
Sementara Kadis DPMPD Halbar, Markus Saleky kepada media ini manyakan, halmahera barat jumlah desa pelaksanaan pilkades sebanyak 23 desa yang tersebar di 7 kecamatan yang diikuti oleh 73 calon kades terdiri dari 70 laki-laki dan 3 perempuan.
“Sementara jumlah DPT di 23 desa sebanyak 12.509 orang yang tersebar di 35 TPS,”katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pilkades serentak di halmahera Barat sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
“Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di halbar telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 141/296/HB/XI/2021 tanggal 8 November 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi pilkades serentak,”cetusnya.
Markus bilang, Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten halbar terkhususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.
“Pasca pelaksanaan pilkades serentak, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo berharap pemda halbar untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19,”tukasnya. (bur)













